EmitenNews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengupayakan penurunan tarif tiket pesawat guna merespons keluhan masyarakat terkait tingginya harga tiket. Pembahasan mengenai penurunan harga tiket pesawat sendiri sudah dilakukan sejak awal tahun 2024.


Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Komunikasi Informasi Publik Kemenhub Budi Rahardjo dalam dialog bersama Pro 3 RRI, Jumat (1/11/2024). Menurutnya, fokus pembahasan sejumlah komponen yang memengaruhi harga tiket pesawat di antaranya adalah tarif jarak, pajak, serta asuransi.


Komponen tarif jarak, misalnya, sangat dipengaruhi tarif dasar. Ini mencakup biaya avtur (bahan bakar pesawat), pemeliharaan suku cadang, serta pajak penumpang.


"Yang sudah berhasil disepakati adalah larangan pembatasan terhadap impor suku cadang pesawat. (Ini-red) karena beberapa waktu lalu terdapat hambatan untuk suku cadang yang pengaruhi kondisi pesawat," ucap Budi.


Budi menjelaskan telah ada kesepakatan dengan Kementerian Perdagangan untuk melonggarkan larangan dan pembatasan impor suku cadang pesawat. Namun, pajak untuk suku cadang pesawat belum mengalami perubahan, sehingga masih relatif tinggi.


Hal ini juga berlaku untuk avtur dan pajak penumpang. Ini menurutnya merupakan isu lintas sektor yang memerlukan koordinasi lebih lanjut.


Untuk mempercepat upaya tersebut, Kemenhub membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat pada Juli 2024. Satga ini dibentuk agar dapat mengejar target 14 juta wisatawan ke Indonesia.


Satgas ini bertugas mengkaji ulang berbagai komponen harga tiket pesawat. Beberapa pihak terkait dari sektor perdagangan, energi, dan penerbangan turut berperan dalam upaya ini.(*)