EmitenNews.com - Polri memproses kabar Kombes Pol. Hendy Febrianto Kurniawan yang disebut menggagalkan proses operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dan kader PDIP Harun Masiku, pada 8 Januari 2020. Polri memproses kabar yang disampaikan KPK dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Itu dalam proses ya. Nanti tentu ada salinan atau apa yang disampaikan. Nanti kami akan lakukan tindak lanjut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Tim Hukum KPK menyampaikan kabar mengenai Kombes Hendy (ketika itu masih berpangkat AKBP) berupaya menggagalkan OTT tersebut dalam sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Untuk memproses hal itu, Polri menunggu keterangan tertulis dari persidangan praperadilan tersebut. Kata Brigjen Trunoyudo, karena kabar itu diungkapkan dalam persidangan, pihaknya menunggu keterangan secara tertulis.

Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan praperadilan Hasto, di PN Jaksel, mengungkapkan bahwa petugasnya malah dituduh memakai narkoba saat proses pengejaran terhadap buronan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 8 Januari 2020.

“Petugas termohon (KPK) malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan dan kawan-kawan," kata Tim Hukum KPK Iskandar Marwanto pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Saat itu tim penindakan KPK diintimidasi oleh lima orang. Salah satunya Kombes Pol. Hendy Kurniawan. KPK menduga, kelima orang tersebut merupakan suruhan Hasto Kristiyanto.

Hendy F Kurniawan tamatan Akademi Kepolisian tahun 2000 yang berbakat. Pria kelahiran 1 Januari 1970 ini memiliki pengalaman di bidang reserse. 

Sejumlah jabatan pernah diemban Hendy yang kini berdinas sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Dirkrimsus di Polda Kalimantan Utara. ***