Respon Peraturan Kemenag, Phapros (PEHA) Nyatakan Punya 29 Produk Bersertifikat Halal
EmitenNews.com - Peraturan terbaru terkait seluruh produk obat-obatan dan kosmetik yang beredar di Indonesia kini wajib bersertifikat halal, sesuai dengan peraturan Kementerian Agama (Kemenag). Kebijakan ini pun mendapat tanggapan dari salah satu emiten farmasi, PT Phapros Tbk (PEHA).
Sekretaris Perusahaan PEHA Zahmilia Akbar mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir pihaknya telah melakukan sertifikasi atas produk obat-obatan yang dijual perusahaan tersebut. “Saat ini, telah ada 29 produk kami yang tersertifikasi halal dan akan bertambah lagi ke depannya,” kata dia, Senin (18/10).
Selain sertifikat halal, PEHA yang berkecimpung di industri farmasi tentu memiliki beberapa sertifikat lain yang tersemat pada produknya. Beberapa di antaranya adalah sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), dan Nomor Izin Edar (NIE).
Sertifikat-sertifikat dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan wajib diperbarui setiap 5 tahun atau apabila ada perubahan-perubahan tertentu.
Keberadaan sejumlah sertifikat tersebut memang penting bagi PEHA. Pasalnya, industri farmasi erat hubungannya dengan keselamatan manusia atau makhluk hidup secara langsung. Alhasil, unsur kualitas keamanan dan keselamatan suatu produk harus dipenuhi dan dibuktikan melalui sertifikat.
Terkait kondisi bisnis, Zahmilia bersyukur situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah mulai membaik. Produk obat-obatan dan multivitamin terkait Covid-19 yang diproduksi PEHA juga masih dalam tren yang stabil dari segi penjualan terlepas dari situasi pandemi terkini.
“Untuk kinerja, kami optimistis dari sisi pendapatan akan ada pertumbuhan, tapi belum banyak yang dapat disampaikan saat ini,” kata dia.
Sampai tulisan ini dibuat, PEHA belum merilis laporan keuangan semester I-2021. Adapun pada kuartal I-2021, penjualan bersih PEHA turun 1,77% (yoy) menjadi Rp 225,29 miliar. Di sisi lain, PEHA mampu meraih laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 7,15 miliar. Berbeda dengan kuartal I-2020, di mana PEHA menderita rugi bersih Rp 13,83 miliar.
Advertorial
Related News
CGS Sekuritas Jala 12,6 Juta Saham HILL Rp26 M, Intip Detailnya
Produksi Coking Coal, Petrindo (CUAN) Makin Kompetitif
Kebut Reverse Stock, 8 Oktober 2024 NETV Buru Restu Investor
Aksi Senyap! Shima Global Buang 88,53 Juta Saham Energi Mega (ENRG)
Lunasi Utang, TAMU Jual Kapal Petroleum Superior USD13,78 Juta
Timbun Terus, BHIT Jala 20,56 Juta Saham KPIG Rp159-162 per Lembar