Respons 109 Ton Emas Imitasi, Begini Alibi Antam (ANTM)
Seorang pekerja berusaha ekstra di tengah jilatan si jago merah pada pabrik pemurnian Antam. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Aneka Tambang atau Antam (ANTM) buka suara mengenai 109 ton emas palsu besutan perseroan. Disebut-sebut, emas tiruan itu telah beredar di tengah masyarakat episode 2010-2021. Antam mengklaim seluruh produk emas logam mulia produksi Antam adalah asli.
Produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikasi resmi, dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan, dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA). Oleh karena itu, data dipastikan seluruh emas merek logam mulia Antam asli, dan terjamin kadar kemurniannya. Selain itu, dengan adanya sertifikasi LBMA, produk emas logam mulia Antam tidak hanya diterima pasar domestik tetapi juga global.
Sebagai perusahaan publik, dan bagian dar BUMN Holding Industri Pertambangan, Antam terikat beragam ketentuan, dan secara reguler diawasi instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang. Oleh karena itu, Antam berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai good corporate governance dalam setiap lini bisnis.
”Perusahaan memastikan bisnis logam mulia Antam, bisnis Antam Secara keseluruhan berjalan normal, perusahaan berkomitmen menerapkan praktik bisnis sesuai tata kelola bisnis secara barik, dan terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan berlaku,” tegas Syarif Faisal Alkadrie, Corporate Secretary Division Head Antam.
Senin, 3 Juni 2024 lalu, Direktur Utama Aneka Tambang Nico Kanter, mendapat dicecar soal kasus emas 109 ton dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Holding BUMN Tambang MIND ID. Nico memastikan emas Antam yang beredar dipasaran, asli.
Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan enam mantan pejabat Antam sebagai tersangka kasus pemalsuan emas.Dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI itu, Nico menegaskan pada prinsipnya Antam, dan Kejaksaan Agung sudah sepakat tidak ada emas palsu yang beredar di masyarakat.
Saat ini, sedang dipersoalkan, perihal proses lebur cap atau licensing emas yang tidak dikenakan biaya. ”Oleh karena itu yang harus kami klarifikasi dan sudah disepakati kejaksaan tidak ada emas palsu. Ini penting sekali karena saya tidak punya waktu mempersiapkan argumentasi yang lain," tegasnya. (*)
Related News
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M
SGER Amankan Lagi Kontrak Pasok Batu Bara ke Vietnam Rp705M
Tempo Scan (TSPC) Bagikan Dividen Interim Rp112,7M, Telisik Jadwalnya
Emiten Prajogo (PTRO) Gelar Stock Split 1:10 Saham Bulan Depan