EmitenNews.com - Mas Murni Indonesia (MAMI) menyandang status penundaan pengesahan perdamaian selama 14 hari. Itu berdasar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No.13/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby pada 21 Agustus 2023. 


Perseroan tetap berkomitmen untuk mempertahankan kelangsungan usaha dengan segera menuntaskan perkara PKPU Sementara. Salah satunya dengan melakukan negosiasi dengan para kreditur untuk segera mendapat kesepakatan terbaik, dan akan terus mengikuti proses hukum sesuai ketentuan berlaku. 


Perseroan tetap berkeyakinan seluruh aspek operasional tetap berlangsung normal, dan makin memba?k. Saat ini, fokus perseroan menyelesaikan proses audit keuangan 31 Desember 2022. Menuntaskan tunggakan-tunggakan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada September 2023. 


”Perseroan berharap, BEI dapat memberi sedikit waktu hingga September 2023 untuk menyelesaikan permasalahan soal suspensi saham, dan sejumlah tunggakan,” tulis Ir Djie Peterjanto Suharjono, Direktur Mas Murni Indonesia. 


Per 30 Agustus 2023, Mas Murni Indonesia menjalani pemasungan sepanjang 24 bulan terakhir. Perseroan juga harus memenuhi kewajiban termasuk pelaksanaan buyback apabila saham perseroan mengalami delisting, dan harus melakukan go private. Perseroan akan patuh terhadap aturan-aturan berlaku di pasar modal. Perseroan tetap optimistis dapat menjaga eksistensi di pasar modal, dan keluar dari ancaman potensi delisting. (*)