EmitenNews.com - Goto Group (GOTO) menghadapi gugatan melawan hukum dari mantan karyawan. Ya, Bruce McRae Haldane menggugat perseroan senilai Rp 43,2 miliar. Mantan Chief Product Officer Gojek pada 2020-2023 itu, menggugat perseroan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Merespons itu, saat ini perseroan sedang menangani perkara tersebut. Perkara itu, merupakan perselisihan hubungan industrial antara perseroan dengan salah satu mantan karyawan. Tepatnya, mengenai perbedaan interpretasi atas ketentuan tertentu pada saat bersangkutan mengakhiri hubungan kerja dengan perseroan. 

Perselisihan itu bersifat individual, tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kondisi perseroan secara keseluruhan. Perseroan senantiasa menghormati, dan akan mengikuti proses hukum berjalan, memastikan seluruh langkah telah, akan diambil senantiasa memenuhi ketentuan hukum acara, dan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan berlaku. 

Selanjutnya, setelah menerima surat panggilan sidang perkara terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara No. 1289/Pdt.G/2025/PN.Jkt.sel tanggal 24 November 2025, perseroan akan menyiapkan diri untuk mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan hukum acara berlaku. 

Perseroan akan menyiapkan diri menjalankan proses hukum sesuai ketentuan berlaku, termasuk menunjuk konsultan hukum dengan pengalaman bidang perselisihan ketenagakerjaan. ”Perseroan meyakini dalam menjalankan kegiatan usaha, mengutamakan pemenuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku,” tegas R A Koesoemohadiani, Direktur - Sekretaris Perusahaan Goto. (*)