Respons Gugatan Melawan Hukum, Simak Berikut Penjelasan Asuransi Jiwa Sinarmas (LIFE)
EmitenNews.com - PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) beroperasi normal. Tuntutan perbuatan melawan hukum (perdata) atas perseroan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tidak berpengaruh. Pasalnya, perseroan bukan merupakan pihak yang secara aktif terlibat dalam proses lelang tersebut.
Ya, saat ini tengah berlangsung proses lelang aset milik Hermanto Wangsajaya oleh PT J-Trust Olympindo. Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara, dan Lelang. ”Nah, keluarga almarhum Hermanto Wangsajaya yaitu Nelly Hotmawati menggugat proses lelang aset tersebut, dan tidak ada kaitan dengan perseroan,” tutur Leony Samosir, Corporate Secretary Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG.
Tidak disangkal, Nelly Hotmawati sebagai penggugat mengajukan gugatan perdata di PN Jakpus dengan nomor perkara No.204/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan itu, dilatari penolakan klaim meninggal dunia asuransi jiwa kredit atas nama Alm Hermanto Wangsajaya, peserta asuransi/tertanggung yang telah menerima fasilitas pembiayaan dari PT J-Trust Olympindo selaku pemegang polis pada perseroan.
Dasar penolakan klaim meninggal dunia asuransi jiwa kredit atas nama Hermanto Wangsajaya menyusul adanya fakta, dan informasi material mengenai riwayat kesehatan sebelum pertanggungan asuransi berlaku namun tidak diinformasikan Hermanto Wangsajaya pada surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ). Kalau informasi material itu, disampaikan Hermanto Wangsajaya saat pengajuan asuransi, maka keputusan pengajuan asuransi akan ditolak.
Sebelum gugatan perdata itu diajukan, pada 4 Desember 2019, penggugat yaitu Nelly Hotmawati, istri atau ahli waris Alm Hermanto Wangsajaya telah mengajukan gugatan perdata (wanprestasi) kepada PN Jakpus dengan registrasi perkara Nomor No.757/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst soal penolakan klaim atas nama Hermanto Wangsajaya.
Terhadap gugatan perdata (wanprestasi) itu, PN Jakpus telah memutuskan gugatan wanprestasi tersebut batal demi hukum, dan Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG tidak melakukan pelanggaran hukum. Selanjutnya, penggugat mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan putusan menguatkan putusan PN Jakpus. ”Namun hingga saat ini, penggugat tidak mengajukan kasasi, maka putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya. (*)
Related News
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M
SGER Amankan Lagi Kontrak Pasok Batu Bara ke Vietnam Rp705M