EmitenNews.com - Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) mendapat gugatan dari Parbulk II AS. Nilai gugatan yang diajukan Parbulk II AS senilai USD48,18 juta. Saat ini, Parbulk II AS mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 


Gugatan itu dilatari oleh perjanjian kerja sama. Di mana, pada 11 Desember 2007, Heritage Maritime Ltd SA (HML), anak usaha Humpuss Sea Transportation Pte Ltd (HST), meneken perjanjian Bareboat Charter (BBC) dengan Parbulk II AS. Di mana, Parbulk II AS setuju untuk menyewakan kapal MV Mahakam kepada HML dengan tarif sewa USD38,500 per hari sepanjang 60 bulan. Nah, perjanjian itu efektif berlaku sejak 14 Desember 2007.  


Di mana, perjanjian tersebut dijamin perusahaan dari perseroan melalui letter of undertaking pada 11 Desember 2007. Menyusul dampak krisis finansial global pada 2008, krisis menyebabkan tarif jasa pengangkutan kapal Kala itu anjlok hingga 70 persen, dan Parbulk tidak mau mengubah nilai tagihan yang dikenakan kepada HML. Efeknya, HML gagal melakukan pembayaran terhadap perjanjian BBC tersebut. 


Selanjutnya, Parbulk II mengajukan gugatan terhadap perseroan di Pengadilan Tinggi Inggris, dengan putusan pada 17 Januari 2011 memerintahkan perseroan untuk membayar kepada Parbulk II atas kewajiban pembayaran HML. HML merasa keberatan untuk membayar karena telah mengembalikan kepal kepada Parbulk II AS untuk memenuhi kontrak. Itu mengingat transaksi tersebut dilakukan dengan skema sewa-beli. 


”Perseroan tidak melanggar perjanjian apapun terhadap Parbulk II AS mengingat perseroan bukan pihak yang langsung berkontrak dengan Parbulk II AS. Oleh karena itu, hingga saat ini tidak ada sita jaminan yang dilakukan Parbulk II AS. Apalagi, proses persidangan masih berlangsung,” tulis Tonny Aulia Achmad, Direktur Utama Humpuss Intermoda Transportasi. 


Merespons gugatan itu, perseroan telah menunjuk kuasa hukum. Perseroan akan menggunakan hak-haknya untuk melakukan setiap, dan tindakan hukum sesuai peraturan berlaku. Perseroan akan mengikuti proses hukum, dan mengambil langkah-langkah cermat. ”Gugatan itu tidak berdampak negatif kepada jalannya operasional perseroan,” ucapnya. (*)