EmitenNews.com - Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) menggugat Ciputra Development (CTRA). Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim dengan nomor perkara No.1172/Pdt.G/LH/2021/PN.Sby. Objek sengketa bekas tanah kas desa atau Waduk Sepat.


Tanah itu, berlokasi di Dewa Lidah Kulon, Lakarsantri, Kota Surabaya. Di mana, berdasar SK DPRD Kota Surabaya No. 39 Tahun 2008, dan Surat Keputusan Walikota Surabaya No. 188.45/366/436.1.2/2008 dan Perjanjian Bersama Tukar Menukar (ruislag) sesuai surat No. 593/2423/436.3.2/2009/No.031/SY/SM/LAND-CPS/VI-09 tanggal 4 Juni 2009 dilakukan tukar menukar lahan antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT Ciputra Surya Tbk (d/h anak perusahaan).


Lalu, pada 2017 PT Ciputra Surya Tbk merger dengan perseroan. Selanjutnya, perseroan pada 12 Februari 2019 mengalihkannya kepada PT Ciputra Kirana Dewata, anak perusahaan. Transaksi itu, telah memperhatikan, dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Saat ini, objek sengketa belum dilakukan pembangunan dan/atau dipasarkan ke khalayak umum. 


Merespons gugatan itu, perseroan, danCiputra Kirana Dewata, anak perusahaan, mengaku belum menerima relaas pemberitahuan gugatan/relaas panggilan sidang/salinan gugatan dari PN Surabaya terkait gugatan yang diajukan Yayasan Walhi. ”Oleh karena itu, kami belum bisa memberi informasi kepada bursa mengenai materi gugatan perdata yang dilayangkan Yayasan Walhi,” tutur Tulus Santoso, Direktur & Corporate Secretary Ciputra Development, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (30/11). 


Soal dampak gugatan terhadap perseroan, Tulus meyakinkan tidak signifikan. Maklum, objek sengketa sebagian kecil dari lahan milik perseroan. So, perkara hukum dimaksud tidak memiliki dampak material, dan tidak akan mempengaruhi kelangsungan kelompok usaha maupun harga saham perseroan. ”Kami akan mengikuti proses penyelesaian permasalahan ini sesuai ketentuan peraturan berlaku,” ucap. Tulus. (*)