Respons Putusan KPPU Soal Minyak Goreng, Begini Penjelasan Salim Ivomas Pratama (SIMP)

EmitenNews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda Salim Ivomas Pratama (SIMP) Rp40,8 miliar. Hukuman itu menyambangi emiten Salim Group itu, dalam kasus penjualan minyak gorengan kemasan.
”Hingga saat ini, Kami belum menerima salinan putusan KPPU tersebut. Jadi, perseroan belum mengetahui dasar pertimbangan, dan alasan pengenaan denda oleh KPPU,” tulis Meyke Ayuningrum, Corporate Secretary Salim Ivomas Pratama.
Menyusul putusan KPPU itu, perseroan memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga. Oleh karena itu, perseroan perlu mempelajari terlebih dahulu putusan KPPU. ”Sampai saat ini, kami belum memperoleh putusan tersebut,” imbuh Meyke.
Tersebab itu, perseroan belum bisa melunasi denda yang dijatuhkan KPPU tersebut. Insiden itu, juga tidak berdampak signifikan, dan material terhadap kegiatan operasional, kelangsungan usaha, keuangan perseroan. ”Kami senantiasa mematuhi seluruh peraturan, dan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” ucap Meyke.
Sekadar informasi, putusan atas perkara minyak gorengan kemasan itu, merupakan keputusan dari sidang majelis pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran Pasal 5, dan 19 huruf c UU nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia.
Pemeriksaan pendahuluan atas perkara tersebut dilakukan majelis komisi sejak 20 Oktober 2022, disusul pemeriksaan lanjutan sejak 25 November 2022, dan perpanjangan pemeriksaan lanjutan hingga 4 April 2023. (*)
Related News

Komisaris GPSO Priscilla Vikananda Lepas Seluruh Saham Miliknya

CBRE Pastikan Gelar RUPSLB pada 27 Oktober 2025

PNGO Bagikan Dividen Interim Rp130 Per Saham, Yield 5,35%

CNKO Klarifikasi ke BEI Terkait Pembekuan Izin Tambang Anak Usaha

Induk Asal Jepang Perdana Borong 36 Juta Saham SOSS

Pengelola Bioskop CGV (BLTZ) Beberkan Strategi Bisnis di 2026