EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi teguran tertulis kepada Ajaib Sekuritas, dan Stockbit Sekuritas. Sanksi menyambangi kedua Anggota Bursa (AB) itu karena belum penuh menerapkan aturan.


Merespons sanksi itu, kedua AB angkat suara. Manajemen Ajaib Sekuritas misalnya mengaku sebagai salah satu stock brokerage terbesar Indonesia, menjalankan komunikasi dengan regulator. ”Ajaib Sekuritas Asia senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis manajemen Ajaib. 


Ajaib secara aktif menerapkan dan memperbarui berbagai fitur keamanan. Itu penting agar pengguna dapat terus bertransaksi secara aman, dan nyaman. ”Kami lakukan itu sebagai bentuk komitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna,” imbuhnya.


Sementara Stockbit Sekuritas Digital mengklaim sudah memperbaiki. Teguran tertulis tersebut mengenai persoalan pada Agustus 2022. ”Kami sudah melakukan perbaikan, app sudah berfungsi dengan baik. Kami berkomitmen memberi layanan, dan pengalaman berinvestasi secara aman dan nyaman bagi pengguna,” tegas William, PR & Corporate Communication Lead Stockbit.


Sekadar informasi, kemarin operator pasar modal indonesia mengenakan sanksi teguran tertulis kepada Ajaib, dan Stockbit. Pasalnya, Ajaib, dan Stockbit Sekuritas belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Pedoman Fasilitas Pesanan Langsung dan Automated Ordering, Pedoman Tata Kelola Teknologi Informasi Operasional Brokerage Office System (BOFIS) Anggota Bursa Efek.


Lalu, Pedoman Penilaian Kelayakan Implementasi BOFIS Anggota Bursa, dan ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten. Sanksi teguran tertulis tersebut menyambangi Ajaib, dan Stockbit Sekuritas bukan tanpa dasar.


Melainkan sudah melalui pertimbangan matang, perhitungan cermat, dan kalkulasi akurat. ”Sanksi teguran tertulis sudah berdasar hasil pemeriksaan bursa yang dilakukan secara saksama,” tulis Kristian S. Manullang, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI). (*)