Restrukturisasi, Garuda Indonesia (GIAA) Terbitkan Sukuk Baru USD78,01 Juta
EmitenNews.com - Garuda Indonesia (GIAA) menerbitkan sukuk baru USD78,01 juta. Bunga sukuk 6,5 persen tunai atau, selama dua tahun pertama atas pilihan trustee, 7,25 persen harus dibayar berbentuk natura alias payable ini-kind (PIK). Sukuk sebesar itu, berdurasi 9 tahun sejak mengorbit.
Penerbitan sukuk baru itu, ditujukan kepada para pemegang sertifikat sukuk tahun 2015 sebagai penyelesaian dari sertifikat sukuk yang terbit pada 3 Juni 2015. Penerbitan itu, berdasar pernyataan trust yang diteken Garuda Indonesia Global Sukuk Limited, Garuda Indonesia, dan The Hong Kong and Shanghai Banking Corporation Limited.
Sertifikat sukuk baru itu, diterbitkan sebagai implementasi dari perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi, dan disahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022. Penerbitan sertifikat Sukuk Baru akan diterima kreditur berhak menerima sertifikat sukuk bagian dari resrukturisasi perseroan secara keseluruhan selaras dengan ketentuan perjanjian perdamaian.
”Penerbitan sukuk baru tersebut merupakan penyelesaian kewajiban perseroan terhadap pemegang sukuk yang diterbitkan pada tahun 2015,” tulis Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia.
Transaksi itu, bukan material sebagaimana peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material, dan perubahan kegiatan usaha, dan bukan transaksi afiliasi, dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana peraturan nomor 42/POJK.04/2020. (*)
Related News
Bangkit dari Rugi, Laba Phapros (PEHA) Melenting 109 Persen di 2025
Investor Waspada! Saham KRYA Anjlok 65%, Data Pengendali Simpang Siur
Laba Emiten Jasa Konstruksi NRCA Melonjak 115 Persen Sepanjang 2025
Emiten Furnitur Chitose (CINT) Raih Lonjakan Penjualan dan Laba 2025
TP Rachmat Jual 14,3 Juta Saham ESSA Senilai Rp10,8M, Harga Ikut Drop!
WINS Hentikan Buyback 2 Bulan Lebih Cepat, Ini Alasan Utamanya





