Restrukturisasi Utang Rp18,2T PTPP Efektif, Tenor hingga 15 Tahun
:
0
Salah satu proyek pembangunan gedung yang digarap PT PP (Persero) Tbk
EmitenNews.com - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) resmi memberlakukan perjanjian restrukturisasi utang senilai Rp18,2 triliun bersama empat bank BUMN. Perjanjian yang efektif pada 21 Oktober 2026 ini mengatur kembali skema pembayaran utang, termasuk tenor hingga 15 tahun dan pelunasan sebagian kewajiban menggunakan hasil divestasi aset.
Direktur Keuangan PTPP Faizal Rahmad menyampaikan, perseroan telah menerima pemberitahuan dari Bank Mandiri selaku Agen Fasilitas Restrukturisasi bahwa Master Restructuring Agreement (MRA) atau Perjanjian Kredit untuk Tujuan Restrukturisasi telah berlaku efektif.
"Dengan diterimanya pernyataan efektif MRA/Perjanjian Kredit berikut diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi proses restrukturisasi keuangan yang sedang dilakukan serta bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan Perseroan ke depannya," ujar Faizal dalam keterbukaan informasi, Kamis (22/10/2026).
MRA tersebut ditandatangani pada 10 September 2026 dengan empat kreditur, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Total kewajiban berdasarkan pokok dan bunga per Juli 2026 tercatat Rp18,2 triliun.
Dalam keterbukaan informasi 11 September 2026, PTPP menjelaskan bahwa utang Tranche A senilai sekitar Rp13,33 triliun akan dibayar selama 15 tahun sejak tanggal efektif dengan skema balloon payment. Bunga ditetapkan 3,5% per tahun, dengan 1% dibayar tunai setiap tiga bulan, sedangkan 2,5% ditangguhkan hingga 2041.
Sementara itu, Tranche B sebesar sekitar Rp4,05 triliun akan dilunasi dalam lima tahun melalui skema bullet payment, dengan sumber pembayaran berasal dari hasil divestasi yang dilakukan perseroan. Bunga Tranche B ditetapkan 1% per tahun dan dibayar setiap tiga bulan.
Restrukturisasi juga mencakup Tranche C, yakni bunga atau bagi hasil yang timbul sejak tanggal persetujuan standstill hingga tanggal efektif. Kewajiban ini akan dicicil selama 18 bulan sejak tanggal efektif tanpa dikenakan bunga atau bagi hasil tambahan.
Adapun fasilitas modal kerja tertentu yang dikecualikan dari restrukturisasi akan dibayar secara terpisah dari arus kas yang tersedia pada proyek terkait. Untuk fasilitas tersebut, bunga ditetapkan 3,5% per tahun, dengan 1% dibayar tunai setiap tiga bulan dan 2,5% ditangguhkan mengikuti jadwal penerimaan kas dari masing-masing proyek.
Related News
Emiten Data Center (DCII) Kemas Pendapatan Rp2,5T, Laba Naik 11%!
UNSP Dirikan Anak Usaha Baru, Begerak di Perdagangan Minyak Nabati
TLDN Segera Kucurkan Dividen Interim Rp258 Miliar, Cek Jadwalnya
BEI Gembok 2 Saham ARA Beruntun, Emiten Influencer Disuspensi Jilid IV
Emiten Migas Hapsoro–Prajogo Masuk Pantauan Bursa
Rajin Ekspansi Gerai, FORE Cetak Laba Kuartal III Rp90 Miliar!





