EmitenNews.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi selaku pimpinan rapat panja revisi UU Kementerian Negara, mengatakan, pasal itu untuk membuat pemerintah ke depan lebih fleksibel dalam menentukan instansi pendukung kinerjanya tanpa lagi harus mengutak-atik UU.

Terbuka ruang bagi pemerintahan mendatang untuk membentuk kementerian atau lembaga baru tanpa lagi harus menerbitkan atau mengubah undang-undang. Hal itu dimungkinkan setelah panitia kerja revisi UU Kementerian Negara menyisipkan Pasal 10A dalam draft revisi tersebut. Nantinya, Presiden terpilih Prabowo Subianto bebas menambah, atau mengurangi jumlah kementerian, atau pembentukan badan baru.

Dalam keterangannya Senin (9/9/2024), Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi selaku pimpinan rapat panja revisi UU Kementerian Negara, mengatakan, pasal itu untuk membuat pemerintah ke depan lebih fleksibel dalam menentukan instansi pendukung kinerjanya tanpa lagi harus mengutak-atik UU.

"Jadi, fleksibilitas itu diusulkan di pasal 6 dan juga pasal 10A dan turunannya. Kita inginnya undang-undang itu tidak selalu diubah, berlaku long time, sehingga untuk beberapa kali masa pemerintahan itu berlaku," tegasnya di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Dalam Pasal 10A draft revisi Undang-Undang Kementerian Negara dicontohkan penjelasan, "Contoh penerapan ketentuan dalam pasal ini, yakni, jika dalam Undang- Undang Nomor ... Tahun ... tentang ... ternyata terdapat penulisan unsur organisasi berupa Direktorat Jenderal maka Direktorat Jenderal ini dapat diubah menjadi lembaga tersendiri atau unsur organisasi dalam kelembagaan tersendiri atau bersama."

Juga ada penambahan ketentuan dalam Pasal 6: …dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.

Fleksibilitas itu juga menjadi acuan supaya jumlah kementerian negara tak lagi ditetapkan sebanyak 34, seperti saat ini. Jadi, bisa kurang atau lebih dari 34. 

Ketika nanti ada penambahan jumlah kementerian atau pemecahan lembaga dalam kementerian itu, juga menjadi lebih fleksibel. Achmad Baidowi mencontohkan, rencana pemisahan Ditjen Pajak atau DJP dari Kementerian Keuangan menjadi Badan Penerimaan Negara atau BPN. Dengan begitu, sudah ada landasan UU yang dapat dipakai untuk pemisahannya.

Saat ini proses revisi UU Kementerian Negara sudah memasuki tahap perumusan dan sinkronisasi pada tim perumus, dan tim sinkronisasi, setelah penetapan keputusan di rapat panja atau panitia kerja. Bila perumusan cepat dilakukan, menurut Achmad Baidowi, terbuka peluang revisi ini disahkan dalam rapat paripurna, Kamis pekan ini. Jika tidak, bisa disahkan dalam rapat paripurna pekan depan. ***