Revisi UU LLAJ Bakal Atur Ojol dan Kurir Aplikasi
:
0
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan peraturan terkait layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol) dan kurir.(Ilustrasi: Jegel)
EmitenNews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan peraturan terkait layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol) dan kurir, melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan layanan transportasi online memenuhi standar keselamatan, dengan tetap memperhatikan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat sebagai pengguna jasa di Indonesia.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pentingnya payung hukum ini demi keberlangsungan ekosistem transportasi nasional. Menurutnya perkembangan transportasi online perlu diikuti dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif.
"Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik. Selain itu, juga untuk tetap menjaga keselematan transportasi jalan," ujar Menhub Dudy di Jakarta, Minggu (11/10).
Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ tersebut, pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A. Materi muatan baru ini secara khusus mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang, dan makanan.
"Terkait transportasi berbasis aplikasi, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan," jelas Menhub Dudy.
Pemerintah akan menetapkan aturan agar layanan angkutan roda dua maupun roda empat memperhatikan aspek keselamatan dan kepentingan publik. Pengawasan mencakup kondisi kendaraan, perlengkapan keselamatan, pelatihan pengemudi, hingga penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan.
Kemenhub juga akan mendorong peran aktif perusahaan aplikator dalam memastikan kendaraan mitra pengemudi memenuhi standar keselamatan, sembari menjaga keberlanjutan industri serta perlindungan mitra pengemudi.
Kemenhub menargetkan proses penyusunan regulasi komprehensif ini dapat diselesaikan pada tahun ini agar dapat diterapkan secara penuh pada tahun mendatang.
"Kita usahakan secepat mungkin revisi UU LLAJ ini rampung, karena ini kan masuk dalam Prolegnas tahun 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027," sebut Menhub Dudy.(*)
Related News
IHSG Positif, Bungkus Saham-saham ini
Waspadai Perluasan HSC, IHSG Susuri Level 6.000
TLDN dan ASII Kompak Masuk Cum Date Dividen, Intip Tanggal Cairnya!
Pasca Rebound, Ini Level Krusial IHSG Saat Ini
Valuasi Saham Menarik, Danantara Siap Gelontor Investasi Gede
IHSG Berpeluang Konsolidasi, Analis Cermati Level 6.000





