RI - Jepang Perkuat Penggunaan Uang Lokal dalam Transaksi Bilateral
:
0
Indonesia dan Jepang menandatangani penguatan Nota Kesepahaman/Memorandum of Cooperation (MOC) in Local Currency Transaction untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral yang berlaku sejak 15 Desember 2025.(Foto: BI)
EmitenNews.com - Menteri Keuangan Jepang (JMOF), Satsuki Katayama, dan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menandatangani penguatan Nota Kesepahaman/Memorandum of Cooperation (MOC) in Local Currency Transaction untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral yang berlaku sejak 15 Desember 2025.
"MOC ini memperbarui dan memperkuat MOC sebelumnya tentang Pembentukan Kerangka Kerja Sama untuk Mendorong Penggunaan Mata Uang Lokal dalam Penyelesaian Perdagangan dan Investasi Langsung Bilateral yang telah ditandatangani oleh kedua otoritas pada 5 Desember 2019," demikian siaran pers bersama JMOF dengan BI yang dirilis di laman Bank Indonesia, Kamis (18/12).
Sejak implementasi pada 31 Agustus 2020, transaksi LCT Indonesia dan Jepang mencatatkan peningkatan yang cukup progresif. Sejalan dengan hal tersebut, Nota Kesepahaman ini memperluas cakupan kerja sama penyelesaian transaksi mata uang lokal bilateral dari transaksi current account dan investasi langsung menjadi seluruh jenis transaksi bilateral, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing negara.
Direktur Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan melalui kerja sama ini, BI dan JMOF akan memperkuat kolaborasi dalam mendorong penggunaan mata uang lokal untuk transaksi ekonomi dan keuangan bilateral guna mendukung pengembangan pasar keuangan serta memperkuat stabilitas sistem keuangan di kedua negara. Kerja sama ini juga diharapkan dapat memperkokoh hubungan ekonomi dan keuangan yang saling menguntungkan antara Indonesia dan Jepang.(*)
Related News
BI dan BNM Perkuat Kerja Sama Moneter, Cek Ruang Lingkupnya
Jelang Review MSCI 12 Mei, OJK Minta Pasar Tak Panik
BEI Pantau Saham FORE, Masuk Kategori UMA
POJK 4/2026 Berlaku, OJK Pisahkan Produk Investasi & DPK Bank Syariah
BEI Pantau Ketat WBSA Akibat Konsentrasi Kepemilikan Tinggi
Setujui Dua BPR di Jatim Bergabung, Mari Dengar Harapan OJK





