RI Minta Jepang Buka Akses Pasar Bagi Produk Perikanan dan Pertanian asal Indonesia
:
0
EmitenNews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Rabu (27/7) bertemu dengan Menteri Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Jepang, Kaneko Genjiro di Tokyo. Pada pertemuan itu dibahas sejumlah isu, terutama yang terkait dengan masih adanya kendala dalam ekspor produk perikanan dan pertanian Indonesia ke Jepang, serta penyelesaian isu terkait ekspor produk Jepang ke Indonesia.
Saat ini masih ada isu yang tertunda mengenai akses pasar produk perikanan Indonesia ke Jepang dalam kerangka General Review (GR) IJEPA. Khususnya terkait eliminasi 4 pos tarif komoditi Ikan Tuna Kaleng dari Indonesia.
"Pemerintah Indonesia sangat berharap adanya dukungan dan komitmen dari Pemerintah Jepang untuk dapat memberikan eliminasi 4 pos tarif Ikan Tuna Kaleng tersebut, dalam kerangka General Review IJEPA," ungkap Airlangga.
Isu ini telah dibahas juga dalam forum Public Private Dialogue Track 1.5 antara Indonesia dengan Jepang, dan disampaikan bahwa penyelesaian isu ini agar dapat dilakukan melalui GR IJEPA.
Sebagaimana telah dibahas di berbagai forum, sampai saat ini pihak Jepang masih belum memberikan persetujuan atas permintaan eliminasi 4 pos tarif Ikan Tuna Kaleng Indonesia ini. Sedangkan Indonesia telah melakukan relaksasi berbagai aturan investasi sebagaimana diminta oleh Jepang, yang telah ditampung dalam program reformasi regulasi melalui UU Cipta Kerja.
Jepang memberikan preferensi tarif Bea Masuk sebesar 0% kepada Thailand, untuk 4 Pos Tarif Ikan Tuna Kaleng tersebut, sedangkan untuk Indonesia masih dikenakan tarif BM sebesar 7%. Nilai ekonomi dari 4 pos tarif Ikan Tuna Kaleng Indonesia tersebut pada ekspor ke Jepang (data tahun 2020) yaitu sebesar USD 73,8 juta (12% dari total nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke Jepang).
Menko Airlangga menyampaikan “Pemerintah Indonesia sangat mengharapkan agar Pemerintah Jepang dapat menyetujui eliminasi 4 Pos Tarif komoditi Ikan Tuna Kaleng, dan dapat memberikan tarif bea masuk sebesar 0%, memngingat nilai ekspornya cukup besar," ujarnya.
Terkait dengan ekspor Buah Pisang dari Indonesia ke Jepang, saat ini memang kuota ekspor sudah tidak dibatasi dan dikenakan Bea Masuk sebesar 10% - 20%, relatif hampir sama dengan negara lain di Kawasan ASEAN. Namun, untuk mendapatkan fasilitas Pembebasan Bea Masuk (BM= 0%), diberikan kuota jumlah yang sangat kecil yaitu hanya sebanyak 1.000 Ton per tahun.
Diharapkan dari MAFF Jepang untuk dapat memberikan peningkatan kuota yang mendapat Pembebasan BM, menjadi sebesar 4.000 Ton per tahun, sesuai dengan yang diminta Indonesia pada saat perundingan IJEPA.
Menko Airlangga kembali meminta kepada Menteri Genjiro agar MAFF Jepang memberikan tambahan kuota untuk ekspor Pisang Indonesia yang mendapatkan fasilitas Pembebasan BM.
Related News
9 Emiten Ini Cum Date Dividen 29–30 April 2026!, Ada ULTJ hingga PGEO
IHSG Sesi I (29/4) Ajeg Naik 0,12 Persen ke 7.080, 6 Sektor Menguat
Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Bakal Dipangkas Jadi 0%
IHSG Dibuka Menghijau 0,52 Persen ke 7.100
Wall Street Jeblok, IHSG Kembali Tertekan
Altos Hadirkan Solusi Ekosistem Teknologi Komprehensif





