EmitenNews.com - Perjanjian Kerjasama Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA) yang ditargetkan resmi ditandatangani pada Oktober 2026 memberikan sentimen positif bagi pasar keuangan domestik, khususnya emiten di sektor kelapa sawit (CPO) dan tekstil. Kesepakatan perdagangan modern ini akan meliberalisasi sekitar 98 persen pos tarif dari kedua belah pihak, yang mencakup sekira 99,5 persen dari total nilai impor.

Melalui skema tersebut, sejumlah komoditas ekspor andalan Indonesia—terutama minyak sawit dan produk turunannya, tekstil, alas kaki, serta barang dari karet—dipastikan menikmati fasilitas tarif bea masuk 0 persen begitu perjanjian resmi mulai berlaku. Kebijakan ini mendongkrak daya saing produk nasional di pasar Eropa.

Kepastian jadwal penandatanganan pada kuartal IV 2026 tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sejalan dengan itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini tengah mengintensifkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk merampungkan dokumen hukum, penyelarasan regulasi domestik, serta kesiapan teknis implementasi.

“Saat ini, kami sedang bekerja lintas kementerian untuk menyelesaikan proses penyusunan dokumen hukum serta berbagai aspek teknis lainnya dalam mempersiapkan implementasi IEU-CEPA. Pemerintah Indonesia berkomitmen penuh untuk mempersiapkan implementasi IEU-CEPA sebaik-baiknya agar perjanjian ini dapat kita manfaatkan secara optimal,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam keterangan resmi.

Mendag Budi menjelaskan bahwa IEU-CEPA merupakan perjanjian dagang paling modern dan komprehensif yang pernah dirundingkan Indonesia. Perjanjian ini membuka akses langsung ke pasar Uni Eropa yang melingkupi sekitar 450 juta konsumen dengan total Produk Domestik Bruto (PDB) gabungan mencapai USD22triliun. Perundingan ini sendiri telah dimulai sejak 2016 hingga mencapai kesepakatan substansial pada September 2025.

Dari sisi komitmen tarif, pembukaan pasar ini mencatat rekor tertinggi bagi Indonesia. Di sisi lain, Indonesia juga meliberalisasi tarif 0 persen untuk sejumlah produk unggulan Uni Eropa yang masuk ke pasar domestik, seperti bubur kayu, pesawat udara beserta komponennya, kereta api dan komponennya, serta produk pupuk.

Pemerintah juga menekankan pentingnya kolaborasi erat dengan asosiasi industri dan dunia usaha. Mendag Budi menyatakan bahwa komunikasi intensif antara perusahaan Indonesia dan Uni Eropa krusial agar pelaku usaha siap memanfaatkan peluang pasar begitu aturan berlaku penuh pasca-ratifikasi parlemen.

Selain perdagangan barang, cakupan IEU-CEPA turut meluas ke sektor jasa, peningkatan iklim investasi bagi investor Uni Eropa, digitalisasi prosedur kepabeanan, standar sanitari dan fitosanitari (SPS), hingga kerja sama tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Dalam implementasinya, pemerintah juga mengantisipasi sejumlah regulasi ketat di kawasan Eropa, seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR), mekanisme Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), serta persyaratan khusus sektor perikanan. Regulasi-regulasi yang diterbitkan pasca-penandatanganan tersebut tetap disiapkan ruang pembahasannya bersama antarpihak agar tidak mengurangi manfaat perjanjian.

Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Denis Chaibi, turut menyambut baik kelanjutan proses dialog ini. Ia menyampaikan komitmen penuh negara-negara anggota Uni Eropa untuk mempercepat penandatanganan IEU-CEPA dan menindaklanjuti proses ratifikasi di parlemen masing-masing pihak guna memperkuat interaksi ekonomi bilateral.(*)