Sanksi tersebut berupa 17 rekomendasi yang perlu di laksanakan Perseroan. Untuk lebih meningkatkan penerapan GCG dengan tujuan menjamin keberlangsungan usaha, dengan itikad baik akan memenuhi semua rekomendasi tersebut, tulis Vincet dalam keterangan resmi Rabu (11/10).
Vincent menambahkan, hingga penjelasan ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi 16 rekomendasi dan dalam proses finalisasi pemenuhan rekomendasi terakhir untuk melengkapi semua rekomendasi dari KLHK.
Sejauh ini tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan, jelas Vincent.
Seperti diketahui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyetop kegiatan bongkar muat atau penyetokan batubara di PT RMK Energy (RMKE) di Muara Enim, Sumatera Selatan. Penyegelan ini lantaran PT RMKE terbukti melakukan pencemaran udara.
Penegasan itu disampaikan langsung Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani kepada Media Selasa (10/10).
Related News

Liabilitas Turun, BDKR Optimis Capai Target Kontrak Rp500 M di 2025

Bos SOLA Belum Berhenti Borong Saham Saat Harga Naik, Ada Apa?

Putri Erick Thohir Tiba-tiba Mundur dari Komisaris MARI

WIKA Beton (WTON) Bidik Kontrak Baru Rp8T

AKRA Catat Lonjakan Utilitas JIIPE 317%, Laba Tembus Rp1,18 T

Venteny (VTNY) Dorong Ekosistem UMKM Lewat Inovasi Ini