EmitenNews.com - RMK Energy (RMKE) mengantongi restu stock split dengan rasio 1:5. Dengan demikian, nilai nominal saham menjadi Rp20 per helai dari semula Rp100 per lembar. Persetujuan stock split tersebut telah ditahbiskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) hari ini, Jumat, 16 Juni 2026 di Jakarta.

Langkah strategis itu, sebelumnya telah mendapat persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat No.S-05357/BEI.PPI/05-2026 tertanggal 8 Mei 2026. Sejalan dengan keputusan itu, rapat menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar RMKE.

Modal dasar RMKE kini ditetapkan Rp1,4 triliun, melonjak menjadi 70 miliar saham dari sebelumnya 14 miliar saham. Dari modal dasar itu, modal ditempatkan dan disetor penuh 31,25 persen atau 21.875.000.000 saham dengan senilai Rp437,5 miliar. Rapat juga memberi kuasa penuh kepada sireksi mengatur jadwal, dan tata cara pelaksanaan stock split sesuai regulasi pasar modal.

Komisaris Independen RMKE, Frederikus Saud Tamba Tua, menjelaskan tujuan di balik aksi korporasi ini. “Melalui stock split ini, jumlah saham beredar akan bertambah, sehingga likuiditas perdagangan saham RMKE diharap meningkat, dan aktivitas perdagangan di Bursa Efek menjadi lebih aktif. Kami menegaskan stock split tidak berdampak negatif terhadap kondisi keuangan,” tegasnya.

Hal senada diungkap Direktur Keuangan RMKE, Edwin Tedjasukmana. “Rencana stock split dirancang membuat harga saham RMKE menjadi lebih terjangkau bagi investor ritel. Dengan harga lebih kompetitif, kami berharap dapat meningkatkan jumlah basis investor melakukan transaksi atas saham RMKE, pada akhirnya memperkuat struktur kepemilikan saham kami,” ucapnya.

Sebelumnya, RMKE telah menyampaikan keterbukaan informasi rencana stock split pada 20 Mei 2026 sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi OOtoritas Jasa Keuangan (OJK). Ke depan, RMKE akan segera melaksanakan tahapan pelaksanaan stock split sesuai jadwal, dan diumumkan kepada publik setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi. (*)