Selanjutnya, RUPST juga menyetujui pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris dengan masa tugas yang akan berakhir pada RUPST tahun 2025, kecuali Ongki Wanadjati Dana yang telah memberikan pernyataan tidak bersedia meneruskan jabatannya sebagai Direktur Utama dan RUPST telah menerima pernyataan tersebut dengan baik. RUPST selanjutnya setuju untuk mengangkat Ongki sebagai Komisaris Bank BTPN efektif sejak ditutupnya Rapat.

 

Sebelumnya, Bank BTPN mengusulkan untuk mengangkat Adrianus Dani Prabawa menempati posisi tertinggi di manajemen, menggantikan Ongki. Namun, Dani, yang telah lulus uji kepatutan dan kelayakan Otoritasi Jasa Keuangan, meninggal dunia pada tanggal 25 Maret 2022.

 

Karenanya, RUPST memutuskan untuk mengosongkan posisi direktur utama untuk sementara waktu, dan menunjuk Kaoru Furuya sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama sampai dengan Bank BTPN mengangkat Direktur Utama secepat-cepatnya pada RUPS Luar Biasa tahun 2022 atau selambat-lambatnya pada RUPST tahun 2023.

 

“Dewan Komisaris serta Direksi Bank BTPN menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pak Ongki atas kepemimpinan serta kontribusi beliau mengawal Bank BTPN pasca penggabungan usaha dan menjadi bagian dari grup Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC). Kami mengucapkan selamat dan menghaturkan sukses senantiasa mengiringi Pak Ongki atas tugas barunya sebagai anggota Dewan Komisaris,” tutup Dini