EmitenNews.com-Sebanyak 100% pemegang saham yang hadir atau seluruhnya setuju terhadap agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) pada 17 Juni 2022. Termasuk, menyetujui pembagian dividen tunai senilai total Rp 90 miliar.


Sesuai rencana, dividen GGRP yang setara Rp 7,43 per saham tersebut akan diberikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) perseroan pada 29 Juni 2022.


"RUPS Tahunan berjalan lancar. Seluruh pemegang saham yang hadir setuju terhadap agenda rapat," kata Presiden Direktur Gunung Raja Paksi Abednedju Giovano Warani Sangkaeng.


Selain pembagian dividen, lanjut Abednedju, RUPST juga menyetujui penggunaan laba bersih Gunung Raja Paksi untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021, disisihkan sebagai dana cadangan perseroan sebesar US$ 10 juta. "Hal itu dilakukan guna memenuhi ketentuan pasal 23 anggaran dasar perseroan," jelas dia, yang akrab disapa Argo Sangkaeng.


Dalam RUPST tersebut, selain Abednedju Giovano Warani Sangkaeng, turut hadir jajaran direksi, yaitu Biplab Kumar Dutta, Fedaus, dan Harianto. Pun, hadir jajaran komisaris, yaitu Tony Taniwan, Kimin Tanoto, Edward Hasan, Ardiansyah Parman, dan Slamet Budi Hartadji. RUPST diselenggarakan di Kantor Pusat PT Gunung Raja Paksi Tbk.


RUPST juga menyetujui pemberhentian dengan hormat Presiden Komisaris GGRP Tony Taniwan dan jajaran komisaris lain, yaitu Edward Hasan dan Kimin Tanoto. Selain itu, juga pemberhentian Harianto sebagai direktur perseroan.


Sebagai gantinya, RUPST mengangkat Budi Raharjo Legowo sebagai Presiden Komisaris. Selain itu, pemegang saham juga mengangkat Roymond sebagai direktur perseroan.


Dengan demikian, susunan baru Dewan Komisaris dan Direksi GGRP adalah Budi Raharjo Legowo sebagai Presiden Komisaris. Sedangkan sebagai Komisaris Independen masing-masing adalah Ardiansyah Parman dan Slamet Budi Hartadji.


Adapun susunan direksi adalah Abedneju Giovano Warani Sangkaeng sebagai Presiden Direktur, beserta para Direktur, yaitu Biplab Kumar Dutta, Fedaus, dan Roymond.


Argo menambahkan, RUPS juga menyetujui tidak adanya tantiem untuk Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2021. Sedangkan adanya tantiem bagi anggota direksi perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2021.


RUPS lanjut Argo, juga mendelegasikan wewenang penunjukan akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2022, kepada dewan komisaris perseroan. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan yang berlaku dan memperoleh akuntan publik yang sesuai.


"Kriteria akuntan publik yang dapat ditunjuk adalah akuntan publik yang memiliki pengalaman audit di bidang kegiatan usaha perseroan, memiliki sumber daya manusia yang memadai, dan memiliki independensi," ujarnya.