Rombak Manajemen, Uni-Charm Indonesia (UCID) Guyur Dividen Rp62,72 Miliar
Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan jenis dan/atau besarnya honorarium, tunjangan dan/atau fasilitas yang akan dibayarkan oleh Perseroan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2023, dengan kenaikan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari tahun buku sebelumnya serta untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jenis dan/atau besarnya gaji, tunjangan dan/atau fasilitas bagi anggota Direksi Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2023, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Besarnya gaji atau honorarium, tunjangan dan/atau fasilitas yang akan diberikan oleh Perseroan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2023 akan dimuat dalam Laporan Tahunan untuk tahun buku 2023. IV. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang yang termuat dalam butir I dan butir II keputusan ini berlaku terhitung sejak usul yang diajukan dalam mata acara ini disetujui oleh Rapat.
Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk dan/atau mengganti Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) yang akan mengaudit/memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya tentang penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tersebut (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir I keputusan ini berlaku efektif terhitung sejak usul yang diajukan dalam mata acara ini disetujui oleh Rapat
Mengganti Presiden Direktur Perseroan, yang semula dijabat oleh Yuji Ishii menjadi Takumi Terakawa, yang berlaku efektif terhitung sejak tanggal 1 Juli 2023 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2025.
Mengganti Direktur Perseroan, yang semula dijabat oleh Junichiro Onishi menjadi Kazuhide Ikeya, yang berlaku efektif terhitung sejak tanggal 1 Juli 2023 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2025.
Menegaskan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2023 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) adalah sebagai berikut:
Direksi:
Related News
RUPSLB Mitra Tirta Buwana (SOUL) Pertahankan Dirut Ardianto Wibowo
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M