Rugi Bengkak 181,3 Persen, ZBRA Defisit Rp312M di Semester I
Salah satu penyimpanan alat kesehatan milik Dosni Roha Indonesia (ZBRA).
EmitenNews.com - Dosni Roha Indonesia (ZBRA) hingga semester I-2024 mengalami rugi bersih Rp166,11 miliar atau bengkak 181,3 persen dibanding periode sama tahun lalu yang tercatat Rp59,52 miliar.
Dalam laporan keuangan yang diterbitkan Senin (30/9) disebutkan, emiten rantai pasok produk kesehatan ini mencatatkan defisit Rp312,75 miliar pada akhir Juni 2024. Akumulasi rugi tersebut menyusut 3,7 persen dibanding akhir tahun 2023 yang menyentuh Rp324,72 miliar.
Direktur Utama ZBRA, Rudijanto Tanoesoedibjo melaporkan, pendapatan sebesar Rp338,29 miliar sepanjang enak bulan pertama tahun 2024. Perolehan itu turun 57,3 persen dibanding periode sama tahun 2023 yang mencapai Rp793,3 miliar.
Pemicunya, pendapatan dari penjualan perlengkapan medis melorot 53 persen secara tahunan sisa Rp133,88 miliar pada akhir Juni 2024.
Selain itu, pendapatan dari lini wahana perdagangan daring anjlok 73,9 persen secara tahunan tersisa Rp24,2 miliar.
Demikian juga dengan penjualan obat obatan amblas 78,1 persen secara tahunan tersisa Rp29,52 miliar. Bahkan pendapatan lain lain menukik 98,3 persen secara tahunan sisa Rp3,1 miliar. Lalu, pendapatan penjualan perawatan tumbuh turun 86,3 persen secara tahunan sisa Rp10 miliar.
Walau beban pokok pendapatan terpangkas 55,2 persen secara tahunan menjadi Rp300,55 miliar pada semester I 2024.
Tapi ZBRA tetap menderita rugi kotor sedalam Rp37,7 miliar pada akhir Juni 2024. Sedangkan akhir Juni 2023 masih mencatatkan laba kotor Rp121,6 miliar.
Sementara itu, jumlah kewajiban berkurang 5,9 persen dibanding akhir tahun 2023 menjadi Rp2,039 triliun pada akhir Juni 2024.
Related News
KB Bank Gaet Wirausaha Muda Lewat GenKBiz dan Star Festival Batam 2025
Susut 17 Persen, Laba SHIP Sisa USD13,12 Juta
INTP Genjot Porsi RDF 42 Persen, Simak Alasannya
Melejit 122 Persen, IRRA Kuartal III 2025 Raup Laba Rp45 Miliar
Harga Koreksi, Komisaris HEAL Gulung Jutaan Lembar
ZBRA Beber Perpanjangan PKPU Tetap Entitas Usaha





