EmitenNews.com - Perusahaan Pegadaian PT Rumah Gadai Kita sudah mengantongi izin usaha. Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha terhadap Rumah Gadai Kita berdasar KEP-142/PL.02/2023 tanggal 13 November 2023. Masyarakat diminta hanya menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang berizin dari OJK.

 

Dalam keterangan yang dikutip Senin (4/12/2023), dikeahui pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

 

Data yang ada menunjukkan, PT Rumah Gadai Kita beralamat di Bengkong Mas Blok A No. 3 RT 03 RW 10, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

 

Sesuai ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (.POJK No. 31/POJK.05/2016.), PT Rumah Gadai Kita wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:

 

  1. Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
  2. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;
  3. Hari dan jam operasional; dan
  4. Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.

 

Sementara itu, sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK No. 31/POJK.05/2016, PT Rumah Gadai Kita diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

 

Berikutnya, OJK menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK. Ini penting agar tidak mengalami hal-hal yang tak diinginkan. ***