Rumah Gadai Kita Kantongi Izin Usaha, Masyarakat Diminta Gunakan Usaha Gadai dari OJK
:
0
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. Gatra.
EmitenNews.com - Perusahaan Pegadaian PT Rumah Gadai Kita sudah mengantongi izin usaha. Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha terhadap Rumah Gadai Kita berdasar KEP-142/PL.02/2023 tanggal 13 November 2023. Masyarakat diminta hanya menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang berizin dari OJK.
Dalam keterangan yang dikutip Senin (4/12/2023), dikeahui pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Data yang ada menunjukkan, PT Rumah Gadai Kita beralamat di Bengkong Mas Blok A No. 3 RT 03 RW 10, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Sesuai ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (.POJK No. 31/POJK.05/2016.), PT Rumah Gadai Kita wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:
- Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
- Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;
- Hari dan jam operasional; dan
- Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.
Sementara itu, sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK No. 31/POJK.05/2016, PT Rumah Gadai Kita diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Related News
BEI Usul Insentif Pajak Bagi Emiten Free Float 20-30 Persen
Terbit 2 Aturan Baru OJK, Atur Kategorisasi Broker & Manajer Investasi
Gubernur BI Minta Perbankan Lebih Efisien, Cermati Alasannya
Bos BEI Tanggapi Pidato Presiden soal Ekspor SDA: IHSG Koreksi Teknis
Ini Cara BEI Tarik Minat Investor di Dalam dan Luar Negeri, Simak!
Perusahaan Entertainment dan PH Bakal IPO? Ini Kata BEI





