EmitenNews.com - Kabar akuisisi Bank Central Asia (BBCA) oleh konglomerat asal Kalimantan Haji Isam menegakkan radar otoritas bursa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau berbagai dinamika kepemilikan, konsolidasi, maupun aksi korporasi di sektor perbankan, menanggapi rumor yang mau tak mau telah menyedot perhatian itu.

Bukan apa-apa. OJK tentu ingin, atau berhak untuk memastikan perkembangan tersebut berlangsung secara sehat dan tidak menimbulkan risiko terhadap stabilitas sistem keuangan yang penuh dinamika itu.

Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Jumat (16/10/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa mencermati setiap perkembangan terkait kepemilikan saham dan struktur pengendalian bank.

Terutama jika terdapat transaksi yang berpotensi mengakibatkan perubahan pemegang saham pengendali bank, OJK akan melakukan penilaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Intinya, OJK memastikan bahwa setiap perubahan kepemilikan dan pengendalian bank dilakukan sesuai dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan mengenai kepemilikan dan pengendalian bank yang berlaku.

Dalam perspektif prudensial, OJK melalui Dian menjelaskan bahwa perubahan kepemilikan atau pengendalian pada bank besar tidak hanya dilihat dari aspek transaksi sahamnya.

Asal tahu saja, lebih dari itu, perubahan tersebut dapat dilihat dari potensi dampaknya terhadap profil risiko bank, konsentrasi eksposur, transaksi dengan pihak terkait, kualitas penerapan tata kelola. Juga keterkaitan antara bank dengan kelompok usaha yang berada di bawah pengendalian pemegang saham.

OJK akan Mencermati Dampaknya Secara Menyeluruh

Karena itulah, apabila pada suatu waktu terdapat perubahan pengendalian yang bersifat material di suatu bank, OJK akan mencermati dampaknya secara menyeluruh. Antara lain dampak terhadap struktur persaingan industri, strategi bisnis bank, penyaluran kredit, likuiditas, permodalan, tata kelola, serta potensi konsentrasi risiko.

Secara umum, menurut Dian, OJK menilai stabilitas industri perbankan nasional tetap ditopang oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai serta penerapan prinsip kehati-hatian.