EmitenNews.com - PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun 2021, Kamis (25/3/2021). Rapat menyetujui pembayaran dividen 65 persen dari laba bersih konsolidasian tahun 2020 Rp18,6 triliun. Dividen yang dibagikan itu Rp12,1 triliun. Sisanya 35 persen atau Rp6,5 triliun akan digunakan sebagai saldo laba ditahan. 

 

Kepada pers, Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto menyatakan, rasio dividen itu ditetapkan dengan mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan bisnis berkelanjutan. Selain itu juga dalam rangka menjaga struktur modal yang kuat untuk ekspansi bisnis dan mengantisipasi risiko dalam pengelolaan bank ke depan.

 

"Sesuai tahapan implementasi Basel III, Perseroan ingin menjaga tingkat rasio kecukupan modal (CAR) di atas 18 persen. Selain itu, Perseroan masih memiliki ruang cukup untuk tumbuh, baik secara organik maupun anorganik," ujar Catur Budi Harto.

 

RUPST juga menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020. Rapat juga mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020, dan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja.

 

Rapat juga menyetujui Laporan Tahunan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2020. Kemudian juga mengesahkan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020, dan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja.

 

RUPST kemudian memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi anggota Dewan Komisaris berupa besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2020 serta gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya untuk Tahun Buku 2021.

 

RUPST memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi anggota Direksi berupa besarnya tantiem Tahun Buku 2020, serta gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya untuk Tahun Buku 2021.

 

Sebagai agenda terakhir, RUPST menunjuk Purwantono, Sungkoro & Surja (a member Firm of Ernst & Young Global Limited) sebagai Kantor Akuntan Publik. Termasuk untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Tahun Buku 2021. ***