EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetop sementara (suspensi) perdagangan saham PT Perdana Karya Perkasa (PKPK). Penghentian dilakukan setelah perdagangan saham PKPK mengalami peningkatan harga kumulatif secara signifikan.
”Oleh karena itu, bursa memandang perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham PKPK, pada perdagangan tanggal 4 Oktober 2021,” tegas Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Lidia M Panjaitan.
Penghentian sementara itu, berlaku di pasar reguler, dan pasar tunai. Selanjutnya, para pihak berkepentingan diharap selalu memperhatikan keterbukaan informasi perseroan.
Sebelumnya, BEI membuka kembali suspensi perdagangan saham Perdana Karya Perkasa sejak perdagangan sesi I, Kamis (30/9). Setelah suspensi dibuka, pergerakan saham Perdana Karya Perkasa terpantau ditutup melemah 6,58 atau terpangkas 10 poin pada harga Rp142 per saham. Itu menyebabkan saham emiten batubara ini menyentuh auto reject bawah (ARB) hingga pukul 09:45 WIB. (*)
Related News
Perkuat Stabilitas Nilai Tukar, BI Naikkan BI-Rate jadi 6,25 Persen
Ini Harga Batubara dan Mineral Logam Acuan untuk Bulan April 2024
Pastikan Stabilitas Rupiah Terjaga, Ini Sejumlah Langkah BI
Permendag Direvisi, Pekerja Migran Bakal Lebih Leluasa Kirim Barang
Satgas PASTI OJK Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Konten Pinjaman Pribadi
OJK Umumkan Stimulus Covid-19, Sektor PVML Disetop!