EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetop sementara (suspensi) perdagangan saham PT Perdana Karya Perkasa (PKPK). Penghentian dilakukan setelah perdagangan saham PKPK mengalami peningkatan harga kumulatif secara signifikan.
”Oleh karena itu, bursa memandang perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham PKPK, pada perdagangan tanggal 4 Oktober 2021,” tegas Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Lidia M Panjaitan.
Penghentian sementara itu, berlaku di pasar reguler, dan pasar tunai. Selanjutnya, para pihak berkepentingan diharap selalu memperhatikan keterbukaan informasi perseroan.
Sebelumnya, BEI membuka kembali suspensi perdagangan saham Perdana Karya Perkasa sejak perdagangan sesi I, Kamis (30/9). Setelah suspensi dibuka, pergerakan saham Perdana Karya Perkasa terpantau ditutup melemah 6,58 atau terpangkas 10 poin pada harga Rp142 per saham. Itu menyebabkan saham emiten batubara ini menyentuh auto reject bawah (ARB) hingga pukul 09:45 WIB. (*)
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya