EmitenNews.com - Tidak ada lagi tax amnesty. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pihaknya tidak mendukung rencana penerapan kembali program pengampunan pajak. Kebijakan tax amnesty jika dilakukan berulang kali justru berpotensi merusak kredibilitas pemerintah dalam penegakan pajak. Sejak era reformasi, sedikitnya sudah tiga kali pemerintah mengeluarkan amnesti pajak.

"Kalau amnesti berkali-kali, itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-ke depan ada pengampunan pajak lagi," kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan,di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Pesan yang ditangkap dari pelaksanaan tax amnesty berulang, bisa keliru. Wajib pajak dapat berpikir bahwa praktik penghindaran pajak akan terus ditoleransi karena nantinya selalu ada kesempatan baru untuk pemutihan kewajiban.

Menkeu Purbaya menekankan, pemerintah akan berfokus pada upaya memperkuat kepatuhan dan memperluas basis pajak melalui pertumbuhan ekonomi yang sehat. Dengan cara itu, penerimaan negara bisa meningkat tanpa harus memberi kelonggaran berulang.

"Jadi, kita optimalkan semua peraturan yang ada. Kita minimalkan penggelapan pajak. Kita memajukan ekonomi, supaya dengan tax ratio yang konsen, misalnya tax saya tumbuh, saya tax dapat lebih banyak. Kita fokuskan di situ dulu," ujar mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan itu.

Jika tax amnesty kembali dijalankan dalam jangka pendek, wajib pajak justru akan memanfaatkan celah tersebut. Purbaya mengingatkan agar pemerintah menjaga konsistensi kebijakan.

Di era reformasi program pengampunan pajak ini digelar tiga kali

Sebelumnya, di era Orde Baru pemerintahan Presiden Soeharto, program pengampunan pajak ini pernah diterapkan. Jadi, sebelum reformasi, program pengampunan pajak ini digelar tiga kali, yakni pada 1964, 1984, dan 2008. 

Kemudian, Tax Amnesty atau pengampunan pajak diterapkan kembali pada era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (2014-2019) dengan meluncur program tax amnesty pada juli 2016, dan berlanjut sampai dua kali lagi. 

Berdasarkan PER-11/PJ/2016 yang diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) berlangsung dalam tiga periode yaitu: Periode I : 1 Juli – 30 September 2016. Periode II: 1 Oktober – 31 Desember 2016. Periode III : 1 Januari – 31 Maret 2017.

Penting diketahui, Tax Amnesty atau Amnesti pajak merupakan suatu pengampunan atau pengurangan pajak terhadap properti yang dimiliki oleh perusahaan. Objek dari Pengampunan pajak tersebut bukan hanya yang disimpan di luar negeri. Tetapi objek dari dalam negeri juga yang laporannya tidak diberikan secara benar. 

Mengapa pemerintah perlu memberikan amnesti pajak kepada para wajib pajak di antaranya adalah karena terdapat harta milik warga negara baik di dalam maupun di luar negeri yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. 

Amnesti pajak juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan suatu perekonomian serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan suatu kewajiban perpajakan, perlu menerbitkan suatu kebijakan Pengampunan Pajak. ***