EmitenNews.com - Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) akan memangkas jumlah jenis pajak dan retribusi daerah. Meski begitu pemerintah jamin tidak akan menyusutkan pundi-pundi daerah. RUU HKPD akan terdiri dari empat pilar, yaitu perpajakan, penyederhanaan retribusi daerah, belanja daerah, hingga sinergi fiskal pemerintah daerah dan pusat.


"Pemerintah ingin ada simplifikasi program tapi tidak mengurangi apa yang namanya otonomi daerah. Kami melihat program yang sampai ratusan justru merugikan masyarakat yang ingin dilayani. Jadi lebih baik dibuat seefisien mungkin," ujar Menteri Keuangan, Selasa (23/11/2021).


Khusus pada penyederhanaan retribusi daerah, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memangkas jumlah jenis pajak dan retribusi daerah. Dalam rancangan yang ada, pajak daerah akan berkurang dari 16 jenis menjadi 14 jenis. Sedangkan retribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis.


Kendati jumlah jenisnya berkurang, Sri Mulyani meyakinkan, hal tersebut tidak akan menyusutkan kantong penerimaan pajak dan retribusi bagi pemerintah daerah. Jumlah retribusi dan pajak daerah yang lebih kecil, kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, tidak berarti penerimaan daerah turun. Ia menyebutkan, justru penerimaan dari kabupaten/kota meningkat menggunakan baseline 2020. Naiknya bisa hingga 50 persen.


Selain itu, pemangkasan tersebut, juga bertujuan memberi kepastian pajak, sehingga investor mau berinvestasi di daerah. Untuk belanja, beberapa program juga akan dikurangi.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, RUU HKPD merupakan RUU yang dirancang berdasarkan evaluasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta UU No. 28 Tahun 29 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


RUU ini, kata Sri Mulyani, diharapkan hadir di saat yang tepat untuk menjadi instrumen penting bagi konsolidasi fiskal. RUU HKPD memiliki keterkaitan dengan UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU HPP menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan tax ratio yang juga akan dirasakan daerah dalam bentuk dana transfer. Semangat serupa juga berlaku untuk RUU HKPD.


"RUU HKPD menjadi usaha untuk meningkatkan tax ratio di level daerah, utamanya agar bisa meningkatkan kemandirian daerah," ujar Sri Mulyani.


Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah disetujui oleh Komisi XI DPR untuk dibawa ke sidang rapat paripurna DPR RI. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto saat rapat bersama pemerintah di ruangan Komisi XI DPR, Selasa (23/11/2021).


"Kita sekarang mengambil keputusan pembicaraan tingkat dua RUU HKPD. Apakah dapat diterima? Setuju?" ujarnya.


Para anggota Komisi XI DPR lainnya menjawab: setuju. ***