EmitenNews.com - Ini untuk kepentingan generasi penerus. DPR RI resmi mengajukan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi RUU inisiatif DPR. Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan RUU ini bertujuan agar anak sebagai generasi penerus bangsa bisa bertumbuh kembang secara baik. Salah satu usulan yang diakomodir, pemberian hak cuti 40 hari bagi karyawan yang istrinya melahirkan.


“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak adalah terobosan DPR dengan harapan agar RUU ini nanti menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi SDM unggul,” kata Puan Maharani dalam siaran pers, Sabtu (2/7/2022).


Pengesahan RUU KIA sebagai inisiatif DPR berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. Sembilan fraksi di DPR telah menyampaikan pendapatnya terkait RUU KIA tersebut.


Menurut Puan Maharani, RUU KIA erat hubungannya dengan pencegahan stunting yang masih menjadi problem di Indonesia. Salah satu upaya pencegahan stunting itu adalah lewat inisiasi cuti melahirkan selama 6 bulan bagi ibu pekerja.


“Lewat cuti melahirkan yang cukup, para ibu diharapkan secara maksimal bisa memberikan ASI kepada para bayinya yang merupakan langkah awal pemberian gizi untuk pencegahan stunting,” kata politikus PDI Perjuangan ini.


Dalam RUU KIA diusulkan adanya cuti ayah selama 40 hari bagi pekerja laki-laki yang istrinya baru saja melahirkan. RUU ini memang menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan, termasuk atas dukungan dari keluarganya sendiri.


“Lewat RUU ini kita akan memberikan peran yang leluasa kepada para suami untuk bersama-sama bertanggung jawab atas tumbuh kembang di masa awal lewat pemberian cuti cukup kepada para suami ketika istrinya melahirkan,” jelas Puan.


Lainnya, RUU KIA juga ingin memastikan ibu dan anak mendapatkan fasilitas khusus dalam fasilitas dan sarana prasarana umum. Salah satunya, kewajiban bagi fasilitas umum dan perkantoran menyediakan tempat penitipan anak atau daycare untuk pegawainya.


“Karena dalam perkembangannya saat ini, daycare sangat dibutuhkan pasangan suami istri yang bekerja,” sebut mantan Menko PMK itu.


Puan memahami terjadinya dinamika terkait usulan cuti melahirkan bagi ibu selama 6 bulan dan cuti ayah, khususnya dari para pengusaha. Ia memastikan RUU KIA tidak akan bertentangan dengan undang-undang lainnya yang sudah eksis. Sudah ada sejumlah perusahaan yang berkeberatan dengan pemberian cuti selama 6 bulan bagi karyawati yang baru melahirkan dan cuti 40 hari untuk suaminya.


“Tentang sikap atau opini dari perspektif pengusaha, nanti silakan ikut membahas dan memberi masukan kepada DPR. Prinsipnya ini demi kebaikan dan masa depan anak-anak kita. Saya yakin akan ada titik temu,” ujar Puan Maharani. ***