RUU Pilkada Batal Disahkan, DPR Pastikan akan Ikuti Putusan MK
:
0
Massa demo menolak RUU Pilkada masuk halaman Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) pukul 15.36 WIB. dok. Kompas. Farahdilla Puspa.
EmitenNews.com - Pihak DPR RI memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada 2024, pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK. Kamis pagi rapat paripurna DPR gagal mengesahkan RUU Pilkada.
"Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Sufmi Dasco Ahmad dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis (22/8/2024) petang.
Sepertinya DPR kehabisan waktu untuk menggelar rapat paripurna kembali. Sufmi Dasco Ahmad menegaskan rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Karena itu, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada, 27 Agustus 2024.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tutur politikus Partai Gerindra itu.
Karena itu, menanggapi kecurigaan bahwa DPR bakal menyelenggarakan rapat paripurna Kamis malam ini, Dasco memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini. "Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada."
Eskalasi demonstrasi meningkat di tengah rencana DPR mengesahkan RUU Pilkada dalam rapat paripurna DPR, Kamis pagi. Rapat pengambilan keputusan itu gagal digelar setelah peserta rapat tidak kuorum.
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8/2024) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya, pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, Selasa (20/8/2024) tentang syarat pencalonan pada pilkada.
Massa dari berbagai elemen berunjuk rasa, termasuk menggelar demo panas di DPR, untuk memprotes Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada, Kamis pagi.
Meski rapat batal mengambil keputusan, massa dari berbagai pihak tetap menggelar aksi unjuk rasa di area kompleks parlemen, sejak siang hingga petang. Situasi unjuk rasa pun sempat memanas karena gerbang depan maupun belakang kompleks parlemen pun telah jebol.
Sebelumnya, polisi menyiapkan sebanyak 2.975 personel untuk mengantisipasi pengamanan unjuk rasa di dua kawasan itu yakni Gedung MK dan MPR/DPR RI. Jumlah personel tersebut terdiri atas satuan tugas daerah (Satgasda) sebanyak 1.881 personel, satuan tugas resor (Satgasres) sebanyak 210 personel, bawah kendali operasi (BKO) TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 personel.
Related News
Potongan Dipangkas, Grab Pertimbangkan Ubah Model Bisnisnya
BFIN Beber Kronologi Upaya Penarikan Mobil Konsumen
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi





