Saatnya Beli Rumah, Tahun 2026 Menkeu Berikan PPN DTP 100 Persen
Ilustrasi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti pada 2026. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Keputusan pemerintah ini layak menjadi pertimbangan untuk membeli rumah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti pada 2026.
"PPN ditanggung pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang bagian dari harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar," sebut Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, yang dikutip di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Untuk diketahui, sebenarnya fasilitas PPN DTP untuk pembelian rumah telah berjalan sejak 2023 dengan besaran insentif yang berbeda.
Pada 2025, PMK 13/2025 menetapkan pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025.
Untuk penyerahan unit pada 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang berlaku sebesar 50 persen.
Namun, di tengah berjalannya tahun anggaran, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang besaran insentif 100 persen hingga Desember 2025.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya telah menyampaikan wacana perpanjangan fasilitas PPN DTP rumah sebesar 100 persen hingga 31 Desember 2027.
Pada PMK 90/2025, kebijakan berlaku untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang diserahkan pada masa pajak Januari hingga Desember 2026.
Catat. Masyarakat yang telah menikmati fasilitas PPN DTP untuk pembelian hunian pada masa insentif sebelumnya tetap diizinkan menikmati fasilitas ini untuk pembelian rumah lain pada tahun 2026.
Bila masyarakat membatalkan pembelian rumah yang transaksinya dilakukan sebelum 1 Januari 2026, fasilitas PPN DTP tidak bisa diterapkan untuk pembelian unit rumah yang sama.
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Menkeu Purbaya pada 18 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025, yang kebijakannya efektif berlaku per 1 Januari 2026.
Kebijakan ini merupakan rangkaian dari paket kebijakan ekonomi lanjutan untuk 2025-2026 di bawah tajuk "Paket Ekonomi 2025". Secara keseluruhan tujuannya, menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat.
Jadi, ayo segera menentukan pilihan untuk membeli rumah idaman, dengan memanfaatkan fasilitas pajak yang ditanggung pemerintah. ***
Related News
Harga Emas Antam Loncat Lagi Rp35.000 per Gram
Pertumbuhan Kredit 2026 Diperkirakan Masih Akan Single Digit
Kabupaten Bogor Catat Kunjungan Tertinggi Wisatawan di Jabar
Kalbar jadi Lokasi Hilirisasi Nasional Peternakan Ayam Terintegrasi
Harga Komoditas Logam Menguat, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Selasa Ini
Menkeu Purbaya Lanjutkan Diskon 100 Persen PPN Rumah Sampai Akhir 2027





