Saatnya Beli Rumah, Tahun 2026 Menkeu Berikan PPN DTP 100 Persen
:
0
Ilustrasi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti pada 2026. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Keputusan pemerintah ini layak menjadi pertimbangan untuk membeli rumah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti pada 2026.
"PPN ditanggung pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang bagian dari harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar," sebut Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, yang dikutip di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Untuk diketahui, sebenarnya fasilitas PPN DTP untuk pembelian rumah telah berjalan sejak 2023 dengan besaran insentif yang berbeda.
Pada 2025, PMK 13/2025 menetapkan pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025.
Untuk penyerahan unit pada 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang berlaku sebesar 50 persen.
Namun, di tengah berjalannya tahun anggaran, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang besaran insentif 100 persen hingga Desember 2025.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya telah menyampaikan wacana perpanjangan fasilitas PPN DTP rumah sebesar 100 persen hingga 31 Desember 2027.
Pada PMK 90/2025, kebijakan berlaku untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang diserahkan pada masa pajak Januari hingga Desember 2026.
Catat. Masyarakat yang telah menikmati fasilitas PPN DTP untuk pembelian hunian pada masa insentif sebelumnya tetap diizinkan menikmati fasilitas ini untuk pembelian rumah lain pada tahun 2026.
Bila masyarakat membatalkan pembelian rumah yang transaksinya dilakukan sebelum 1 Januari 2026, fasilitas PPN DTP tidak bisa diterapkan untuk pembelian unit rumah yang sama.
Related News
Kecelakaan KA, Danantara Siap Evaluasi Keamanan Tidak Hanya Kereta Api
Sinyal dari Menperin, Mobil Listrik Juga Dipertimbangkan dapat Subsidi
Pelemahan Rupiah, dan Buntunya Resolusi Konflik AS Versus Iran
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 Per Gram
Perlahan Menguat, Rupiah Menyentuh Level Rp17.211
Gencarkan Program Loyalitas Nasabah, Bank Raya Ajak Lakukan Ini





