Sah, Agus Syabaruddin Jadi Dirut Bank Pembangunan Daerah Banten (BEKS)

Komisaris Utama/ : Hasanuddin
Komisaris : M. Yusuf
Komisaris Independen : Media Warman
Dengan demikian, pelaksanaan tugas dan fungsi dalam jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi terpilih yang belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan akan dilaksanakan oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, mencakup diantaranya penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test).
Related News

Lanjut! Levoca Kembali Divestasi 128 Juta Saham BNBR

Kuartal I-2025, Laba Urban Jakarta (URBN) Drop 78,55 Persen

MLBI Eksekusi Transaksi Rp351,03 Miliar, Simak Detailnya

Usai Cum Date, Mitra Aneka Lempar 150 Juta Saham DSNG

Jasa Marga (JSMR) Injeksi Entitas Usaha Rp6,56 T, Telisik Tujuannya

Tumbuh Minimalis, BJTM Kuartal I-2025 Raup Laba Rp297,88 Miliar