Sah, Agus Syabaruddin Jadi Dirut Bank Pembangunan Daerah Banten (BEKS)
Komisaris Utama/ : Hasanuddin
Komisaris : M. Yusuf
Komisaris Independen : Media Warman
Dengan demikian, pelaksanaan tugas dan fungsi dalam jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi terpilih yang belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan akan dilaksanakan oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, mencakup diantaranya penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test).
Related News
Kurangi Muatan, CGS Sekuritas Lego 133,96 Juta Saham HILL
Kerek Peringkat PPRO idB, Ini Alasan Pefindo
Susut 15 Persen, Laba ADMF 2025 Tersisa Rp1,54 Triliun
Biayai Ini, MPPA Rancang Right Issue 24 Miliar Lembar
BLUE Ungkap Perkembangan Terbaru Akuisisi oleh Dragonmine
Bidik Berkah Mudik Lebaran, ASLC Yakin Permintaan Mobil Bekas Melesat





