Sah, Agus Syabaruddin Jadi Dirut Bank Pembangunan Daerah Banten (BEKS)

Komisaris Utama/ : Hasanuddin
Komisaris : M. Yusuf
Komisaris Independen : Media Warman
Dengan demikian, pelaksanaan tugas dan fungsi dalam jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi terpilih yang belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan akan dilaksanakan oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, mencakup diantaranya penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test).
Related News

Tiga Saham Meroket Dilepas! Dua Masuk FCA Tak Henti ARA

5 Saham Terbang Digembok, Satu Ngacir Ribuan Persen

PTPP Sebut Digugat Pailit Dua Subkontraktor

Misteri Investor di Balik Aksi Jumbo IMPC

Harga Koreksi, Dua Pentolan EXCL Serok Jutaan Lembar

Ekspansi, Suami Puan Injeksi BUVA Rp603,98 Miliar