Sah, Agus Syabaruddin Jadi Dirut Bank Pembangunan Daerah Banten (BEKS)
Komisaris Utama/ : Hasanuddin
Komisaris : M. Yusuf
Komisaris Independen : Media Warman
Dengan demikian, pelaksanaan tugas dan fungsi dalam jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi terpilih yang belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan akan dilaksanakan oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, mencakup diantaranya penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test).
Related News
Konsorsium ADHI–NRCA Garap Tol Akses Patimban, Mulai Kuartal I 2026
Bantu Pemulihan Pascabencana, Danantara-BRI Langsung ke Lokasi
Usai Ganti Pengendali, SOFA Punya Nama Baru hingga Bos-Bos Baru!
Pengendali Tebus Rights Issue Rp5 Triliun, PANI Langsung Serok CBDK!
Emiten Sawit (ANJT) Diguyur Pinjaman Rp4,85 Triliun dari BRI
Salah Satu Direktur Bank Sinarmas (BSIM) Mengundurkan Diri





