Sah! Presiden Terbitkan Keppres Pengangkatan 9 Anggota Badan Supervisi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. Sinar Harapan.
EmitenNews.com - Sah. Sembilan anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Keppres Nomor 127/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Supervisi OJK itu ditetapkan tanggal 27 Desember 2023.
Sembilan nama yang ditetapkan sebagai anggota Badan Supervisi OJK masa jabatan 2023-2028 adalah:
- Dr. Agustinus Prasetyantoko
- Muhammad Edhie Purnawan SE, MA, Ph.D
- Ir. Difi Johansyah
- Prof. Sidharta Utama, Ph.D, CA, CFA
- Mohammad Jufrin SE, MSE
- Hernawan Bekti Sasongko SE, MBA
- Dr. Didid Noordiatmoko Ak, MM, CGCAE
- Dr. Tito Sulistio SE, MAF
- Prof. Dr ChandraFajri Ananda
Sebelumnya, DPR RI menyepakati sembilan nama anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) periode 2023-2028 itu. Kesepakatan tercapai dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2023-2024, Selasa (5/12/2023).
Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara mengatakan pihaknya telah melaksanakan serangkaian kegiatan untuk memilih calon anggota BS OJK periode 2023-2028.
Related News

BI Tarik Uang Rupiah dalam Pecahan Tertentu, Cek Pengumumannya

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah

Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar

Pengamat Ini Kritisi Mekanisme Pengawasan Pasar Modal