Sah! Presiden Terbitkan Keppres Pengangkatan 9 Anggota Badan Supervisi OJK
:
0
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. Sinar Harapan.
EmitenNews.com - Sah. Sembilan anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Keppres Nomor 127/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Supervisi OJK itu ditetapkan tanggal 27 Desember 2023.
Sembilan nama yang ditetapkan sebagai anggota Badan Supervisi OJK masa jabatan 2023-2028 adalah:
- Dr. Agustinus Prasetyantoko
- Muhammad Edhie Purnawan SE, MA, Ph.D
- Ir. Difi Johansyah
- Prof. Sidharta Utama, Ph.D, CA, CFA
- Mohammad Jufrin SE, MSE
- Hernawan Bekti Sasongko SE, MBA
Related News
Jaga Stabilitas Rupiah, BI Perkuat Pengawasan Lalu Lintas Devisa
Ada BBCA hingga ASII, BEI Umumkan 5 Saham Short Selling Bulan Oktober
Terapkan Insentif di Tengah BI Rate 5,75% BI Dorong Modal Masuk USD6M
Short Selling Eksklusif Berlaku 1 Oktober 2026 di Sekuritas MG & XC
BEI Sempurnakan Kriteria Papan Pantauan Khusus, Berlaku Mulai Hari Ini
Soal Demutualisasi, BEI Kaji Dua Skema Masuknya Pemegang Saham Baru





