EmitenNews.com - PT Victoria Investama Tbk (VICO) menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 25 November 2021. Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 8.907.244.600 saham atau 97,35% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.


Berdasarkan risalah RUPS yang disampaikan VICO kepada BEI, Senin (29/11/2021) disebutkan, RUPS menyetujui peningkatan Modal Dasar Perseroan dari sebelumnya sebesar Rp.1.500.000.000.000 yang terbagi atas 15.000.000.000 menjadi sebesar Rp.3.600.000.000.000 yang terbagi atas 36.000.000.000 saham,  masing-masing saham dengan nilai nominal Rp100.


Menyetujui pengeluaran saham baru sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebanyak-banyaknya 915.009.468 saham dengan nilai nominal Rp.100 atau sebesar 10% dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan melalui mekanisme PMTHMETD dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dibidang pasar modal khususnya POJK 14/2019.


Sebelumnya VICO telah menerbitkan keterangan tertulis yang menyatakan, aksi private placement itu dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan perseroan dan/atau entitas anak, investasi pada efek atau surat berharga, dan sebagai modal kerja perseroan. 


Dana hasil private placement itu, setelah dikurangi biaya-biaya, sekitar 90 persen untuk memperkuat struktur permodalan entitas anak. Di antaranya Bank Victoria International untuk pemenuhan POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.


Sisanya, untuk modal kerja perseroan yaitu mendukung kegiatan operasional, bisnis, dan sebagai investasi pada efek atau surat berharga. Penambahan modal merupakan transaksi afiliasi dilakukan perseroan selaku pemegang saham pengendali PT Bank Victoria International, namun bukan merupakan transaksi benturan kepentingan, dan bukan merupakan material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha. 


Menyusul aksi itu, jumlah saham yang dikeluarkan perseroan menjadi lebih banyak. Setelah penambahan modal ditempatkan, dan disetor perseroan efektif, persentase kepemilikan saham masing-masing pemegang saham perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) 9,09 persen. ”Akan tetapi jumlah saham dimiliki pemegang saham sebelum dan setelah penerbitan saham baru tidak berubah,” tutur Aldo Jusuf Tjahaja, Direktur Utama Victoria Investama, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).