EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyoroti pergerakan saham PT Pratama Widya Tbk. (PTPW) karena adanya peningkatan harga saham di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).

Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI dalam keterangan tertulis Rabu (24/6), menuturkan pengumuman UMA ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Berdasarkan data historis, saham PTPW bergerak liar dalam dua hari terakhir. 

Saham PTPW juga melesat dua hari beruntun menyentuh auto reject atas (ARA). Pada 23 Juni 2026 naik 240 poin atau 24,74% ke Rp1.210 dengan nilai transaksi Rp421,22 juta. Penguatan berlanjut 24 Juni 2026 naik 300 poin atau 24,79% ke Rp1.510 dengan nilai transaksi melonjak ke Rp12,92 miliar.

Namun pada perdagangan Kamis, (25/6), PTPW langsung berbalik arah dan kena auto reject bawah (ARB). Saham PTPW anjlok Rp225 atau 14,90% ke Rp1.285 dengan nilai transaksi Rp4,64 miliar.

BEI mengimbau investor agar tetap memperhatikan keterbukaan informasi, mengkaji kembali rencana corporate action apabila belum mendapat persetujuan RUPS, serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum mengambil keputusan investasi.