EmitenNews.com - Bank Central Asia atau BCA resmi menyelesaikan program buyback saham BBCA pada 19 Januari 2026. Buyback tersebut telah berlangsung sejak 22 Oktober 2025.

Melihat data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), program buyback BCA tersebut sempat berhasil mengerek harga saham BBCA. Angkanya dari Rp8.200 per 22 Oktober 2025 menjadi Rp8.700 per 5 November 2025.

Namun setelah itu, saham BBCA terus berangsur turun dan menutup tahun 2025 di level Rp8.075 atau turun 1,5% dari penutupan 22 Oktober 2025.

Memasuki 2026, saham BBCA juga sempat bergerak naik dengan level penutupan tertinggi Rp8.175 pada 6 Januari 2026. Namun itu tak berlangsung lama hingga periode buyback berakhir pada 19 Januari 2026, saham BBCA bertengger di level Rp8.125.

Selanjutnya, sejak 20 Januari 2026, saham BBCA melanjutkan tren penurunan mulai Rp8.000, kemudian jadi Rp7.700 per 21 Januari 2026. Sementara, hingga perdagangan pukul 10:41 WIB hari ini (Kamis, 22/1), saham BBCA masih turun ke level Rp7.725.

EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn memastikan, pembelian kembali saham (shares buyback) BBCA telah selesai pada 19 Januari 2026, sesuai dengan Keterbukaan Informasi Perseroan. "Aksi korporasi ini dilakukan dalam rangka mendukung stabilitas harga saham di BEI yang sejalan dengan kebijakan dan ketentuan OJK yang berlaku," kata Hera kepada Emitennews.com.

Melihat kondisi harga saham BBCA yang masih turun, Hera mengatakan, hingga saat ini, BCA belum memiliki rencana untuk melaksanakan buyback saham lanjutan.

"Pada dasarnya, pergerakan saham BCA dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk dinamika global dan sentimen pasar," kata Hera menambahkan.

Hera juga bilang, BCA tetap berfokus pada penguatan fundamental bisnis perseroan serta menerapkan langkah-langkah yang pruden dalam menyikapi dinamika yang ada.

Seperti diketahui, BCA menyiapkan anggaran Rp5 triliun dalam program buyback periode 22 Oktober 2025 hingga 19 Januari 2026. Sayang, Hera tidak menyebut realisasi buyback BBCA yang dimaksud. (*)