EmitenNews.com -Emiten tambang mineral Grup Harita, PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA) mendapatkan fasilitas pinjaman dari sejumlah lembaga keuangan sebesar USD100 juta atau setara Rp1,59 triliun (asumsi Rp15.900 per USD).

 

Merujuk keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (30/10/2023), Direktur CITA Yusak Lumba Pardede mengatakan, perseroan telah menandatangani perjanjian kredit dengan DBS Bank Ltd, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited dan PT Bank OCBC NISPTbk serta PT Bank DBS Indonesia sebagai agen dan agen jaminan pada 25 Oktober 2023.

 

"Fasilitas tersebut dijamin dengan sertifikat jaminan fidusia atas piutang perseroan," kata Dia.

 

Selain itu, sertifikat jaminan fidusia atas klaim asuransi perseroan, sertifikat jaminan fidusia atas barang bergerak perseroan, dan sertifikat jaminan fidusia atas barang persediaan perseroan, serta jaminan gadai saham perseroan yang dimiliki oleh PT Harita Jayaraya sebesar USD220 juta.

 

Dia menuturkan, tidak ada dampak yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan atas penandatanganan perjanjian tersebut.

 

Adapun penandatanganan perjanjian ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan. Penandatanganan perjanjian merupakan transaksi material yang tidak wajib menggunakan penilai karena pinjaman diterima secara langsung dari bank.

 

Dia menjelaskan, fasilitas pinjaman tersebut terbagi menjadi A dan B. Fasilitas A sebesar USD40 juta akan digunakan untuk tujuan umum dan investasi. Jatuh tempo dari fasilitas ini selama 24 bulan dengan tingkat bunga Secured Overnight Funding Rate ( SOFR ) + 1,5%.

 

Sementara fasilitas B sebesar USD60 juta digunakan untuk modal kerja dan tujuan umum jangka pendek. Jatuh tempo dari fasilitas ini selama 12 bulan, dengan tingkat bunga SOFR + 1,75%.