EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menetapkan saham PT Jantra Grupo Indonesia Tbk. (KAQI) sebagai Efek Syariah. OJK menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-5/PM.02/2025 tentang Penetapan Saham PT Jantra Grupo Indonesia Tbk. sebagai Efek Syariah.

Dalam pengumumannya Senin (3/3/2025), OJK menyebutkan dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk Daftar Efek Syariah.

Hal itu sesuai keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-51/D.04/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Daftar Efek Syariah.

Keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas .Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Jantra Grupo Indonesia Tbk.

OJK menyebutkan sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Penting dicatat, secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. 

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah. ***