EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menjatuhkan sanksi suspensi sementara perdagangan saham dan waran seri I PT Aviana Sinar Abadi Tbk. (IRSX dan IRSX-W) per sesi I hari ini Rabu (6/8), menyusul lonjakan harga abnormal dalam beberapa waktu terakhir.

Suspensi saham IRSX diberlakukan di Pasar Reguler dan Tunai, sedangkan IRSX-W disuspensi di seluruh pasar perdagangan BEI.

Sebagai informasi, saham IRSX dalam sebulan terakhir telah melesat 259,26% di Rp97 dari harga sebelumnya Rp27. IRSX melanjutkan tren kenaikan sejak setahun lalu dari harga Rp10 perak per lembar kini menjadi Rp97 per lembar atau setara naik 870%.

Adapun, untuk waran seri I IRSX-W memasuki masa akhir exercise end atau penebusan waran menjadi saham induk yakni, besok Kamis (7/8) dengan harga konversi Rp91, selisih untung Rp6 dari harga terkini per Rabu (6/8) di Rp97.

Seperti diketahui, PT Aviana Sinar Abadi Tbk. (IRSX), emiten teknologi digital yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, bakal mengalami pergantian kendali saham dalam waktu dekat.

PT Matra Tri Abadi (MTA), perusahaan yang bergerak di sektor perdagangan besar, resmi menyatakan akan mengambil alih mayoritas saham IRSX dari dua pemegang lama: PT MDI Ventures dan PT Harapan Ruang Investindo (HRI).

Dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (27/7), Corporate Secretary IRSX, Fajar Indrayanto, menjelaskan bahwa MTA akan mengakuisisi 1,08 miliar saham milik MDI Ventures (setara 21,60%) dan 960 juta saham milik HRI (19,20%). Totalnya, MTA akan menggenggam 40,80% saham IRSX dan otomatis menjadi pemegang saham pengendali baru.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menyampaikan bahwa penghentian sementara dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap investor dan dalam rangka cooling down atas pergerakan harga abnormal.

"Suspensi ini bertujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi," ujar Yulianto dalam keterangannya, Selasa (5/8).