EmitenNews.com -Buntut masalah hukum yang menerpa PT PP Tbk (PTPP), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyematkan notasi khusus untuk saham PTPP. Notasinya adalah M yang berarti adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Informasi tersebut disampaikan BEI dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.
Meski ada notasi khusus, saham PTPP masih terus melaju. Pada perdagangan sesi I tanggal 11 September 2023, saham PTPP ditutup di Rp 755 atau naik 4,14%. Raihan ini melanjutkan pencapaian luar biasa pada Jumat (8/9) yang ditutup terbang 12,40%. Dalam satu minggu terakhir, saham PTPP melesat 37,27%.
Sebagaimana diberitakan, PT PP Tbk (PTPP) menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar terkait gugatan pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan nomor register 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks. Pasalnya, Pengadilan Niaga Makassar mengabulkan permohonan PKPU terhadap PTPP. Gugatan PKPU kepada PTPP diajukan oleh CV Surya Mas.
Menurut keterangan resmi PTPP, terdapat beberapa anomali hukum di mana menjadi dasar tanggapan keberatan dari PTPP, yaitu pertama secara domisili perseroan berada di Jakarta Timur namun permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga Makassar.
Alasan kedua, nilai yang dimohon tidak memiliki dasar dan penjelasan karena nilai yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak, bukan pokok hutang, yang dimana seharusnya tidak memenuhi syarat untuk adanya putusan.
Ketiga, hak tagih dari pemohon seharusnya sudah beralih ke kreditur lain, karena CV Surya Mas sudah mengalihkan hak tagih kepada pihak krediturnya (Bank). Ditambah lagi, berdasarkan salinan putusan, 1 dari 3 Majelis Hakim Persidangan menyatakan perbedaan pendapat dalam putusan (dissenting opinion), dimana Hakim Anggota Majelis menyatakan bahwa permohonan PKPU seharusnya ditolak yang menyebabkan putusan dari pengadilan niaga makassar tidak tercapai keputusan bulat.
Kata Sekretaris Perusahaan PTPP, Bakhtiyar Efendi, perseroan sampai dengan saat ini mempunyai standing position bahwa telah menyelesaikan semua kewajibannya kepada CV Surya Mas dan selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku dari mulai CV Surya Mas mengajukan gugatan-gugatan sebelumnya sampai dengan saat ini. “Sebagai perseroan yang taat hukum, PTPP akan menggunakan hak nya untuk melakukan kasasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Secara likuiditas perseroan masih sanggup dibandingkan dengan nilai putusan,” tegasnya.
Dengan kejadian ini, menurut Bakhtiyar, PTPP merasa dirugikan baik materiil maupun immateriil dan melakukan gugatan ke CV Surya Mas pada tanggal 10 Maret 2023 & 11 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Makassar yang masih berjalan di pengadilan.
Mengacu data perdagangan BEI, pada Selasa 12 September 2023 saham PTPP di tutup turun 4,64 persen atau 35 poin ke level 720 dari penutupan sebelumnya.
Related News
TLDN Resmikan Pabrik Hilirisasi dan Energi Terbarukan di Kaltim
FAP Agri (FAPA) Minta Restu Buyback Saham Hingga Rp1,55T
FILM Catat Laba Naik 20,8 Persen di Kuartal III, Ini Penopangnya
Lagi! Pengendali TOTO Buang 4 Juta Saham Harga Pasar, Ada Tujuan?
Emiten Media Grup Bakrie Sebut PKPU Status Damai
Perdana! Emiten TP Rachmat (ASSA) Bagi Dividen Interim, Cek Besarannya