EmitenNews.com - Pada masa jayanya, Harvey Moeis pernah membeli Porsche 911 Speedster Cabrio seharga Rp13 miliar pada 2020. Sales manager PT Euroauto Trans Pratama Surabaya, Erfan Putra Anugrah, mengungkapkan, jenis mobil milik suami artis Sandra Dewi itu, hanya ada lima di Indonesia. Karena ternyata hasil penyelewengan, tersangka kasus korupsi PT Timah itu, kini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Erfan Putra Anugrah mengungkap hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Harvey Moeis pada kasus korupsi pengelolaan timah, yang disebut jaksa merugikan keuangan negara sampai Rp300 triliun.

Ketika ketua majelis hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024), menanyakan apakah Harvey Moeis pernah membeli Porsche di showroom-nya, Erfan mengamininya.

"Berdasarkan informasi dari manajemen, ya ada informasi bahwa Bapak Harvey Moeis membeli Porsche melalui kami," jawab Erfan Putra Anugrah.

"Harganya berapa yang Porsche Speedster? Ini yang Cabrio?" tanya hakim.

Erfan Putra Anugrah mengungkap data, sesuai yang tertera di kontrak harga off the roadnya Rp13.181.200.000 (Rp13,1 miliar).

Tetapi, pembayaran Porsche itu dilakukan Harvey Moeis secara bertahap. Setidaknya, ada lima kali transfer untuk pelunasan Porsche, salah satu mobil mewah Harvey-Sandra yang disita dalam penanganan kasus korupsi tersebut.

Mengutip berita acara pemeriksaan, hakim menyebutkan, dari harga Rp13.181.200.000 itu, secara keseluruhan sudah lunas, dengan pembayaran secara bertahap. 

Pada 12 Mei 2020 sebesar Rp2 miliar, 17 Juni 2020 sebesar Rp2 miliar, kemudian 4 Agustus 2020 sebesar Rp2 miliar, 2 September 2020 sebesar Rp3.634.200.000. Kemudian tanggal 2 September 2020 sebesar Rp3.547.000.000. Jadi kalau dijumlahkan totalnya Rp13.181.200.000.

Atas pertanyaan majelis hakim, Erfan Putra Anugrah sempat menyebut pembayaran transfer Porsche tersebut dilakukan oleh PT Mitra Jasa Utama Semesta. Namun, dia akhirnya mengakui jika transfer dari rekening Harvey Moeis.

Hakim sempat menegur saksi Erfan atas keterangannya yang tidak konsisten, bahkan sempat menyebutkan bahwa dia tidak ingat. Setelah disodorkan fakta yang ada, dan hasil BAP, saksi ini minta maaf atas kesalahannya.

Anehnya, meski sudah dilunasi, sampai kasus korupsinya mencuat, dan disidangkan, dokumen seperti STNK dan BPKB, Porsche itu belum diproses hingga saat ini. Erfan mengatakan surat kendaraan biasanya tak diproses atas permintaan customer.

Menjawab hakim, Erfan mengatakan, untuk urusan dokumen seperti itu, biasanya bergantung pada permintaan customer Pak. “Kan ada beberapa mobil yang untuk koleksi. Jadi dia kadang tidak meng-on the road kan."

Pada bagian lain, pihak Jaksa mendalami keterangan Erfan terkait Porsche yang dibeli Harvey tersebut. Erfan mengatakan jenis Porsche itu terbatas dan hanya ada lima yang masuk di Indonesia.

"Kalau di dunia diproduksi 1.948. Kalau yang masuk Indonesia setahu saya lima," jawab Erfan.

Erfan Putra Anugrah mengatakan Porsche itu dikirim ke townhouse Pakubuwono milik Harvey Moeis. Komunikasi pembelian Porsche itu dilakukan oleh sekretaris Harvey.

Dalam kasus korupsi ini, Harvey Moeis adalah salah satu tersangka. Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, Harvey Moeis meminta dana pengamanan yang seolah-olah dijadikan sebagai dana CSR ke smelter swasta. Dana PerhitunganCSR itu disetorkan ke money changer milik tersangka Helena Lim yang kemudian diberikan kepada Harvey.