Menurut Jaksa, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun.  itu didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei. 

Kerugian itu dihitung dari kerja sama PT Timah selaku BUMN dengan perusahaan swasta yang dilakukan tanpa kajian serta kerusakan lingkungan.

"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). ***