EmitenNews.com - Setelah menarik dana Rp110 triliun dari total Rp281 triliun pada awal Juni 2026 di bank pemerintah, Kementerian Keuangan kembali mengucurkan Rp 110 triliun sehingga menjadi Rp281 triliun hingga Desember 2026. Bahkan tersedia pula dana siaga (standby fund) Rp 100 triliun. Namun, benarkah likuiditas bank pemerintah kering kerontang? Mengapa bank swasta tidak kebagian?

Dana tersebut bersumber dari dana sisa anggaran lebih (SAL) yang disimpan di Bank Indonesia (BI). Kucuran itu bertujuan untuk menjaga likuiditas bank pemerintah yang dinilai mulai kering. Selain itu, dana itu juga bertujuan untuk menjaga penyaluran kredit di tengah permintaan dari dunia usaha yang masih tinggi.

Awalnya, pada 12 September 2025, bank pemerintah telah menerima Rp200 triliun. PT Bank Mandiri (Persero), Tbk (Bank Mandiri), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (BNI) masing-masing menerima Rp55 triliun. PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk (BTN) dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI), Tbk masing-masing menerima Rp25 triliun dan Rp10 triliun. 

Tidak lama kemudian tepatnya pada 10 November 2025, Menteri Keuangan (Menkeu) kembali menyalurkan dana segar (fresh fund) Rp76 triliun ke sejumlah bank BUMN dan BUMD. Bank Mandiri, BRI dan BNI masing-masing menerima Rp25 triliun dan Bank Jakarta (dahulu Bank DKI) hanya Rp1 triliun. Sesuai dengan ketentuan, dana itu tidak diizinkan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).

Lebih dari itu, penempatan dana tersebut dianggap sebagai deposit on call konvensional atau syariah dengan mekanisme tanpa lelang. Dengan bahasa lebih bening, Menkeu dapat menarik dana tersebut kapan saja.

Aneka Pertimbangan

Pertama, pertanyaannya, benarkah likuiditas bank pemerintah sudah kering? Mari kita cermati data berikut.

Data BI menunjukkan bahwa fasilitas kredit yang sudah disetujui namun belum dicairkan (undisbursed loan/UL) mencapai Rp2.576 triliun hingga Mei 2026 atau setara 22,41 persen dari total plafon kredit. Jumlah undisbursed loan  itu mengalami kenaikan dari Rp2.551,42 triliun per April 2026

Bagaimana  pertumbuhan kredit perbankan? Pertumbuhan kredit mencapai 11,51 persen (yoy) yang didorong oleh kredit investasi yang naik 21,95 persen dan kredit modal kerja 8,09 persen serta kredit konsumsi 5,89 persen. Angka 11,51 persen itu naik dari 9,98 persen per April 2026. Sebaliknya, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh lebih subur 13,47 persen (yoy).

Rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) 23,97 persen per April 2026 dan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) bruto 2,17 persen. NPL netto amat rendah 0,84 persen.