Saling Bantah Soal Prabowo, Rosan Roeslani Akhirnya Laporkan Connie ke Bareskrim Polri
Rosan Roeslani (kiri) dan Connie Rahakundini Bakrie. dok. kolase Tribunnews.
EmitenNews.com - Saling bantah antara Connie Rahakundini Bakrie dengan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani Perkasa berujung laporan polisi. Rosan melaporkan pengamat militer Connie ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kepada pers, Selasa (13/2/2024), Kuasa Hukum Rosan, Otto Hasibuan mengklaim laporan tersebut dilayangkan kliennya dan diterima oleh Bareskrim Polri, kemarin. Sang pengacara memastikan laporan tersebut atas nama pribadi kliennya dan tidak berkaitan dengan posisi Rosan sebagai Ketua TKN Prabowo-Gibran.
"Sudah dilaporkan Senin (12/2/2023) kemarin, diterima. Kemarin itu, legal standing-nya dia (Rosan) sebagai pribadi aja," kata Otto Hasibuan kepada wartawan, Selasa.
Pelaporan ke polisi terpaksa dilayangkan, karena Rosan Roeslani Perkasa merasa dirugikan oleh pernyataan Connie yang beredar di media sosial. Mantan Ketua Umum Kadin Indonesia itu juga merasa dicatut oleh Connie terkait pernyataannya yang menyebut Prabowo hanya bakal menjabat presiden selama dua tahun saja, jika terpilih dalam Pilpres 2024.
"Adanya ucapan, dugaan pidana dan pencemaran nama baik terhadap pak Rosan dengan kata-kata yang ada dalam video. Dia (Connie) mengatakan bahwa Rosan menyebut Pak Prabowo itu hanya dua tahun, kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran tiga tahun. Pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu," ujar Otto Hasibuan.
Otto Hasibuan mengatakan kliennya melaporkan Connie karena diduga telah melanggar Pasal 45 Undang-Undang ITE juncto Pasal 27 tentang pencemaran nama baik.
Seperti ramai diberitakan, pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie menyebut Calon Presiden Prabowo Subianto hanya akan menjabat selama 2 tahun. Setelah itu, akan digantikan oleh pasangannya Gibran Rakabuming apabila terpilih dalam Pilpres 2024.
Dalam video yang beredar ramai, Connie mengklaim hal itu disampaikan langsung Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani kepada dirinya saat hendak mengajak bergabung sebagai tim sukses Prabowo-Gibran.
Meski mengakui pernah bertemu Connie, November 2023, Rosan Roeslani membantah pernyataan Connie yang menyebut Gibran didesain menjadi presiden setelah dua tahun Prabowo menjabat.
Kepada pers, Rosan menuding, pernyataan soal Prabowo yang hanya menjabat selama 2 tahun itu justru disampaikan Connie selaku pengamat Militer. Ia lantas menyebut pernyataan Connie terlalu berandai-andai dan tidak pantas.
"Pernyataan yang dua tahun itu bukan dari saya, beliau mengatakan, 'ini bagaimana kalau sudah dua tahun, atau kalau tiba-tiba Prabowo… saya ini orang intelijen, bisa saja Pak Prabowo diracun, bisa lebih cepat, itu gimana?' Dia bilang begitu," ujar Rosan dalam konferensi pers, Minggu (11/2/2024).
Tidak butuh waktu lama, Connie segera membantah pernyataan Rosan, Minggu itu. Ia menyatakan, justru Rosan yang mengungkapkan hal itu, termasuk menawarinya jabatan wakil menteri pada dua kementerian, yang kemudian ditolaknya.
Setelah saling bantah itu, kemudian muncullah penegasan bahwa Rosan Roeslani membawa masalahnya ke jalur hukum. Atas nama pribadi, mantan Dubes RI di Amerika Serikat itu, melaporkan Connie ke Bareskrim dalam kasus pencemaran nama baik.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago, Selasa, memastikan adanya laporan polisi terhadap Connie Rahakundini yang diterima SPKT Bareskrim Polri. Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan pelapor Rosan Perkasa Roeslani, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Yang dilaporkan adalah tindak pidana terkait pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong, merujuk pada ucapan Connie dalam video di kanal YouTube "Kanal Anak Bangsa".
Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.
Dengan adanya laporan polisi yang diterima SPKT Bareskrim Polri itu, penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu. Kemudian, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan