Samarkan CPO Hanya Limbah, Eks Direktur BC Ini Rugikan Negara Rp7,37T
:
0
Sidang perdana kasus dugaan korupsi ekspor CPO yang disamarkan sebagai POME digelar di PN Jakarta Pusat, dengan sebanyak 11 terdakwa. Dok. Monitor Indonesi.
EmitenNews.com - Tuduhan serius untuk Fadjar Donny Tjahjadi. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017-2024 itu, merugikan keuangan negara senilai Rp7,37 triliun terkait kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).
Saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026), JPU dari Kejaksaan Agung Widya Sihombing menduga Fadjar antara lain telah meminta penyusunan rekayasa ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022-2024 yang disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit (POME).
"Lila Harsyah membuat dan menyusun draf peta hilirisasi industri kelapa sawit atas permintaan Fadjar Donny melalui Sofyan Marhaban," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.
Draf peta hilirisasi disusun dengan mengategorikan produk berbentuk cair, yaitu CPO dengan kadar asam lemak bebas atau free fatty acid (FFA) di atas 20 persen sebagai minyak asam sawit atau limbah cair kelapa sawit (PAO/POME).
Tidak itu saja. Selain menyusun draf peta hilirisasi, JPU juga membeberkan Fadjar bersama-sama dengan 10 terdakwa lainnya, yang disidangkan bersamaan, turut diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Hal itu dilakukan melalui pengujian barang pada laboratorium Bea Cukai, pengalihan atau perubahan Kode HS (Sistem Harmonisasi) tahapan kegiatan ekspor.
Perbuatan melawan hukum juga dilakukan dengan menghindari kewajiban syarat adanya persetujuan ekspor kewajiban pasar dalam negeri (DMO) serta menghindari tingginya tarif biaya keluar dan pungutan negara ekspor produk CPO dan turunannya (levy).
Sebanyak 10 terdakwa lainnya, yakni Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021-2024 Lila Harsyah Bakhtiar.
Kemudian, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021 Muhammad Zulfikar, Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo Edy Susanto, Direktur PT Tanimas Edible Oil Tony serta Direktur dan pemilik PT Kencana Permata Nusantara Yusrin Husin.
Lainnya, Direktur PT Trimitra Agro Jaya Randy Tjahyadi Maliwarna, Direktur PT Surya Inti Primakarya Van Ricardo, Direktur dan pemilik PT Agrojaya Perdana Felix, Direktur PT Bumi Mulia Makmur Erwin serta Direktur PT Cakra Kaya Kreasi Robin.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan ke-11 terdakwa telah mengakibatkan adanya selisih antara biaya keluar dan pungutan ekspor yang telah dibayarkan pihak swasta, dengan biaya keluar dan pungutan ekspor yang seharusnya dibayar oleh pihak swasta. Akibat rekayasa itu, telah memperkaya 10 terdakwa selain Fadjar dan 15 subjek hukum lainnya.
Related News
Astra Kirim 5.000 Paket Sembako hingga Starlink ke NTT
Gempa Bumi NTT M 7,7, Korban Tewas Capai 68 Jiwa, 4.541 Rumah Rusak
TelkomGroup Sediakan Internet Gratis hingga Bagi-Bagi SIM Card di NTT
HUT ke-81 RI, Bank BSN Bawa Semangat Solidaritas Masyarakat NTT
Pasca Gempa M 7,7 NTT, 86 Persen BTS Pulih
Polisi Bongkar Jaringan Warga India, Olah Emas Ilegal Rp3T Per Bulan





