Samin Tan Bebas, Simak Sejumlah Pertimbangan Hakim Kasasi MA
Samin Tan rompi oranye ditahan KPK Selasa 6 April 2021 dok SINDOnews.
EmitenNews.com - Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) membebaskan Samin Tan. Majelis hakim yang diketuai Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori, menolak permohonan jaksa KPK atas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) itu, dalam kasus suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Sejumlah pertimbangan MA menguatkan putusan bahwa Samin Tan bebas.
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (14/6/2022), Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro mengatakan, Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Ketua Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori dalam pertimbangannya, alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum, judex facti telah mengadili Terdakwa dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya.
Alasan kasasi Penuntut Umum pada pokoknya mengenai judex facti tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya karena judex facti dalam mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum yang kemudian menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum.
Dari keterangan para saksi dan Terdakwa dihubungkan barang bukti diperoleh fakta: Asmin Koalindo Tuhub (PT. AKT) dengan SK Kementrian ESDM Nomor: 3174/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017 telah dilakukan pengakhiran (terminasi) PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Tambang Batubara). Akibatnya PT. AKT tidak bisa lagi menambang dan menjual hasil tambang batu baranya.
Karena beban moral atas nasib 4.000 karyawan, Terdakwa telah melakukan beberapa langkah. Di antaranya, melakukan upaya hukum dengan menggugat SK Kementrian ESDM melalui PTUN Jakarta namun kalah di tingkat kasasi.
Selain mengajukan gugatan hukum melalui PTUN, Terdakwa juga menemui koleganya yaitu Saksi Melchias Marcus Mekeng/ Ketua Fraksi Golkar di DPR. Terdakwa menceritakan kepada Saksi Melchias Marcus Mekeng tentang terminasi PT. AKT oleh Kementerian ESDM. Melchias Marcus Mekeng mengenalkan Terdakwa dengan Saksi Eni Maulani Saragih dan meminta Eni yang juga anggota DPR dari Fraksi Golkar untuk menanyakan kepada Kementerian ESDM tentang terminasi PT. AKT.
Eni Maulani Saragih bersama Melchias Marcus Mekeng dan Terdakwa menemui Menteri ESDM Ignatius Jonan menanyakan tentang terminasi PT. AKT. Ignatius Jonan mengatakan tetap akan menempuh jalur hukum sampai mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
Ignatius Jonan juga mengatakan terminasi adalah rekomendasi dari Dirjen Minerba yang menyatakan PT. AKT telah melanggar Pasal 30 dalam PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Tambang Batubara), yaitu PT. AKT telah menjaminkan PKP2B PT. AKT kepada Bank Standard Chartered Cabang Singapura.
Dalam pengurusan PT. AKT tersebut, Eni Maulani Saragih pernah menyampaikan kepada Melchias Marcus Mekeng, membutuhkan uang yang banyak dalam rangka membiayai pencalonan suaminya sebagai Bupati Temanggung; Antara Mei - Juni 2018, Eni Maulani Saragih menerima uang dari Direktur PT BLEM Nenie Afwani dan Indri Savatri Purnama Sari. Uang diterima oleh Tahta Maharaya, Tenaga Ahli Eni Maulani Saragih di DPR. Uang yang diterima seluruhnya berjumlah Rp4 miliar.
Dari fakta pula terungkap, Samin Tan dan Eni Maulani Saragih sama-sama menyatakan tidak ada deal atau kesepakatan tentang pemberian uang Rp4 miliar itu. Nenie Afwani dan Indri Savatri Purnama dan Tahta Maharaya tidak memberikan keterangan pasti untuk apa uang diberikan kepada Eni Maulani Saragih; Di persidangan tidak terungkap mengenai asal usul uang dan peruntukan uang yang diberikan Saksi Nenie Afwani kepada Saksi Tahta Maharaya itu.
Eni Maulani Saragih sempat mengirim ucapan terima kasih melalui WA kepada Samin Tan atas pemberian uang tersebut. Namun, pesan singkat tersebut tidak ditanggapi oleh Samin Tan.
Berdasarkan fakta tersebut, oleh karena dakwaan pertama Penuntut Umum Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang PTPK juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, pasal tersebut merupakan delik penyuapan yang mensyaratkan adanya kesepakatan (meeting of minds) antara pemberi dan penerima suap.
Dalam perkara ini antara Terdakwa dengan Eni Maulani Saragih tidak terungkap apakah Nenie Afwani telah diperintah oleh Terdakwa untuk memberikan uang kepada Saksi Eni Maulani Saragih, meskipun setiap komunikasi yang disampaikan selalu dikomunikasikan dengan Samin Tan. Namun, menurut majelis hakim MA, hal tersebut tidak dapat dijadikan pertimbangan Nenie Afwani telah diperintah oleh Samin Tan untuk memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih.
Dengan demikian, urai Andi Samsan Nganro, putusan judex facti yang membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan telah tepat dan benar. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan