EmitenNews.com - PT Samindo Resources Tbk. (MYOH) mengumumkan perkembangan terbaru terkait kewajiban pengalihan kembali saham PT Transkon Jaya Tbk. (TRJA) kepada publik. Hingga akhir kuartal II/2025, realisasi refloat saham tersebut tercatat masih nihil.

Dalam keterbukaan informasi, MYOH menyampaikan bahwa periode pelaporan mencakup 1 April hingga 30 Juni 2025. Kewajiban refloat ini merupakan bagian dari konsekuensi pelaksanaan Tender Offer wajib atas akuisisi saham TRJA yang rampung pada 22 Februari 2024.

Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam POJK No. 9/POJK.04/2018, emiten yang mengakuisisi perusahaan terbuka diwajibkan untuk tetap menjaga kepemilikan saham publik minimal 7,5% dari total modal disetor. Namun hingga 30 Juni 2025, Samindo Resources belum merealisasikan pengalihan satu lembar pun dari kewajiban sebanyak 57.486.400 saham, atau setara 3,81% dari modal disetor TRJA.

Saat ini, MYOH masih menguasai 1.265.646.400 lembar saham TRJA atau 83,81% dari total saham beredar. Jumlah pemegang saham TRJA tercatat sebanyak 1.120 pihak, namun belum ada indikasi pengurangan porsi dari pemegang saham pengendali.

Untuk mendukung proses ini, MYOH telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora sebagai Biro Administrasi Efek (BAE) yang akan bertanggung jawab dalam eksekusi pengalihan saham kepada publik.

Masa refloat sendiri masih cukup panjang, yakni hingga 23 Februari 2026—dua tahun sejak berakhirnya masa tender offer. Dengan demikian, investor masih memiliki waktu untuk mencermati potensi aksi korporasi lebih lanjut terkait pemenuhan ketentuan free float tersebut.